RADAR SURABAYA - Kasus penyekapan seorang wanita bernama Nadia, 29, dan anak balitanya di sebuah bekas kandang anjing di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghebohkan publik setelah videonya viral di media sosial.
Tindakan itu diduga dilakukan oleh seorang manajer perusahaan kelapa sawit PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PT PMM) berinisial GM.
Peristiwa bermula ketika Nadia dan anaknya dibawa oleh pihak perusahaan ke lokasi bekas kandang anjing. Dugaan awal menyebut Nadia dikurung karena suaminya, yang bekerja sebagai sopir di PT PMM, diduga mencuri bahan bakar minyak (BBM) solar milik perusahaan.
Namun, bukannya melaporkan dugaan pencurian itu kepada polisi, GM memilih untuk mengurung Nadia bersama anaknya di bekas kandang anjing.
Dalam sebuah video berdurasi 1 menit 30 detik yang diunggah akun Twitter @folkshittmedia pada 7 Desember 2024, terdengar suara Nadia memohon pertolongan dari dalam tempat tersebut. "A tolong aku a, aku dikurung di bekas kandang anjing a. Anakku masih kecil, tolong a," ujarnya.
Video tersebut juga menunjukkan GM saat dimintai keterangan atas perbuatannya tersebut. Ia memberikan penjelasan bahwa Nadia dikurung karena ia diduga mencoba melarikan diri.
"Bukan, karena ibu ini kemarin lari saya enggak tahu masalahnya apa lari," kata GM dalam video.
Video itu segera menarik perhatian publik dan telah disaksikan lebih dari satu juta pengguna Twitter. Banyak warganet mengecam tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak manusiawi.
"Waah harus dikawal ketat itu, pastikan proses hukum itu manager atau siapapun yg mengurung ibu dan anak itu," tulis akun @k***.
"Ya harusnya yg dihukum laporin polisi atau suruh ganti rugi yg nyuri bukan malah anak sama istrinya," ujar akun @h***.
"Apapun alasannya tindakan ini tetap bersalah," imbuh akun @L***.
Sementara itu, Kapolda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo merespons cepat dengan memerintahkan timnya mengevakuasi korban. Nadia dan anaknya dibawa ke Polres Bangka untuk diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan.
"Pertama, kita lakukan pengecekan kesehatan terhadap ibu dan anaknya dan alhamdulillah sampai sekarang masih ada tim kesehatan kita didampingi pengacara," ujar Hendro, kemarin.
Kapolda juga menyatakan bahwa dugaan pencurian BBM oleh suami Nadia belum terbukti. Bahkan, laporan terkait pencurian itu belum pernah masuk ke kepolisian. "Belum terbukti, laporannya (soal pencurian) juga belum ada," tegasnya.
Usai dilakukan gelar perkara, GM ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penyekapan tersebut. Ia kini telah ditahan di Polres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah kasus ini viral, PT PMM memberikan klarifikasi melalui video konferensi pers yang diunggah ke TikTok, Sabtu (7/12). Dalam keterangannya, tim legal perusahaan membantah adanya unsur penyekapan dan menyebut bahwa Nadia bebas menggunakan telepon serta keluar-masuk tempat tersebut.
“Kami ingin klarifikasi terkait berita viral dugaan penyekapan. Bahwa tidak adanya penyekapan yang dilakukan oleh karyawan kami, karena dia (Nadia) bebas keluar masuk dari tempat itu. Pun menggunakan handphone stand by 24 jam, ada kasur, bantal guling, selimut, ada air minum bahkan ada susu,” ujar perwakilan tim legal PT PMM.
Perusahaan juga mengklaim bahwa Nadia bersedia berada di tempat tersebut untuk membantu penyelesaian masalah terkait dugaan pencurian yang dilakukan suaminya.
Namun, klaim perusahaan ini dibantah oleh Dr. Andi Kusuma, SH, MKn, advokat yang menangani kasus ini. Berdasarkan pemeriksaannya di lokasi, tempat tersebut sebelumnya digunakan oleh anjing liar dan tidak layak huni.
“Kalau pernyataan dari security, tempat itu tidaklah layak. Di mana tempat anjing-anjing liar tidur di situ, makan di situ juga. Begitu kami datang bersama Pak Budiono dan tim jurnalis yang menjadi saksi, kami lihat kondisinya masih ada kotoran anjing yang kering. Betapa prihatinnya,” ujar Dr. Andi Kusuma.
Tidak hanya itu, Ia juga menunjukkan bukti percakapan di grup WhatsApp keamanan PT PMM, yang berisi instruksi untuk menjaga Nadia agar tidak kabur dan memantau kondisinya secara berkala, termasuk mengirimkan foto setiap jam. Hal ini menurutnya jelas menunjukkan adanya pembatasan kebebasan terhadap pihak tersebut.
Dr. Andi juga memaparkan sejarah konflik antara suami Nadia dan perusahaan. Suami Nadia, yang bekerja sebagai sopir dengan gaji Rp2,5 juta per bulan, mengalami pemotongan gaji menjadi Rp1,5 juta karena kecelakaan kerja. Perusahaan mengklaim kerugian akibat kecelakaan itu mencapai Rp300 juta, tetapi Dr. Andi Kusuma mempertanyakan keabsahan klaim ini dan meminta perusahaan menyajikan bukti secara hukum.
Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan pihak kepolisian memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (aul/jay)
Editor : Jay Wijayanto