RADAR SURABAYA - Wacana yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP terkait penempatan Polri di bawah naungan TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat penolakan dari akademisi.
Salah satu akademisi yang menolak wacana tersebut adalah Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof Dr. Suparto Wijoyo., SH., MHum.
Ia menjelaskan, berdasarkan sistem pemerintahan yang diatur konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Polri adalah lembaga negara yang berdiri sendiri.
"Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30, Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung pada Presiden," ujarnya.
Polri sebagai lembaga negara yang independen, bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah atau kementerian lain.
Bila keberadaan Polri di bawah Kemendagri maupun kementerian lain ada kekhawatiran bahwa keputusan-keputusan yang diambil bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kebijakan kementerian tertentu.
Ia menambahkan, ini bisa mengganggu obyektivitas dan profesionalisme kepolisian sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia.
"Hal ini sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan," tegasnya. (gun/jay)
Editor : Jay Wijayanto