Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Viral! Oknum Satgas PPKS Unhas Pilih Lindungi Karier Dosen Pelaku Pelecehan Seksual, Anggap Pemecatan Tak Bikin Trauma Korban Hilang

Jay Wijayanto • Jumat, 29 November 2024 | 01:05 WIB
Oknum Satgas PPKS Unhas diduga lindungi dosen pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.
Oknum Satgas PPKS Unhas diduga lindungi dosen pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

RADAR SURABAYA – Kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang melibatkan seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial FS kian memanas.

Hal ini usai terungkapnya pernyataan oknum Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas yang dinilai lebih memprioritaskan karier pelaku sebagai pendidik dibanding keadilan bagi korban.

Sebelumnya, FS terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi bimbingan skripsinya. Atas kelakuannya itu, FS hanya diberi sanksi skorsing selama 3 semester oleh pihak kampus.

Sedangkan mahasiswa yang telah membantu mengusut kasus ini hingga melakukan aksi demo justru diberikan sanksi DO, karena diduga telah mencemarkan nama baik kampus.

Menanggapi keputusan itu, mahasiswa lain yang berada di pihak korban tentu tidak terima. Mereka pun mengungkap kasus tersebut melalui akun X @senjatanuklir yang mencoba memviralkan kembali kasus ini.

"Tolong bantu up. Satgas PPKS seharusnya menjadi pelindung korban, bukan menjadi penghalang keadilan & malah mengkhawatirkan 'karir pelaku'," tulis akun X @senjatanuklir.

Unggahan tersebut menampilkan curhatan salah satu mahasiswa yang ingin agar kasus ketidakadilan di kampusnya viral dengan harapan korban bisa mendapatkan keadilan.

"Namun pihak kampus seakan melindungi pelaku dengan hanya memberi sanksi skors 3 semester. Di tweet tertera ditampilkan bagaiman satgas PPKS Unhas lebih mementingkan karir pelaku, daripada memberikan keadilan untuk korban," tulis mahasiswa tersebut.

Unggahan yang mengungkap dugaan adanya perlindungan terhadap FS semakin kuat setelah akun Instagram @unounhas membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan bagaimana sanksi terhadap FS diputuskan.

Dalam percakapan tersebut, salah satu pihak yang diduga dari Satgas PPKS menyebutkan bahwa skorsing tersebut dianggap lebih menyiksa FS karena menghambat kenaikan jabatannya.

“Kalau dipikir lebih siksa lagi pak firman dengan sanksi ini, bayangkanmi kalau ada sk bgininya yang bersangkutan tidak bisami naik jabatan,” bunyi pesan tersebut.

Tak hanya itu, upaya korban untuk meminta agar FS diberikan sanksi tegas justru ditanggapi dengan pernyataan bahwa pemecatan pelaku tidak akan menghilangkan trauma korban.

“Dipecat pun dek, ndak jamin bisa hilang traumamu,” imbuhnya.

Unggahan Instagram @unounhas tersebut menjadi sorotan hingga mendapat lebih dari 23,2 ribu suka, 10,7 ribu kali dibagikan (repost), dan ribuan komentar. Banyak warganet yang mengecam pernyataan Satgas PPKS yang terkesan meremehkan trauma korban.

“@ppksunhas kah bilang begini? Bisa-bisanya advokasi korban dilakukan seperti itu. Hanya dengan memberikan bantuan psikolog? “Kami berikan” deh. Kecewa sih, jelas banyak yang bungkam, wong sistem yang diharap membantu healing malah makin menambah trauma,” tulis akun @g*.

“tidaakkk habis pikirrr, diaa bisa bilang begitu ke korban,” ujar akun @n*.

“Memang nda menjamin hilang trauma. Tapi kalau dipecat ki bentuk antisipasi mi itu biar ndada korban lain labuntu,” tulis akun @r*.

Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida Patittingi, menyatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada FS sudah berat berupa skorsing tiga semester, ditambah pencopotan dari jabatannya sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi di FIB.

"Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas (mengajar) mulai semester ini ditambah dua semester depan," ujarnya.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sanksi tersebut tergolong sebagai sanksi administratif tingkat sedang.

Sanksi berat seperti pemberhentian tetap dari jabatan sebagai tenaga pendidik tidak diterapkan pada kasus ini.

Farida juga menyebutkan bahwa tidak adanya pemerkosaan dalam kasus ini sesuai keterangan korban, sehingga hal itulah yang mendasari Satgas PPKS untuk memberikan sanksi sedang yang hanya menonaktifkan pelaku dari jabatannya untuk sementara waktu.

"Itu tidak sampai terjadi pemerkosaan sesuai pengakuan korban," tuturnya.

Selain itu, Farida menyebut bahwa pemberhentian FS sebagai PNS tidak bisa dilakukan begitu saja dan harus melalui prosedur tertentu.

Ia juga menyarankan korban untuk mengajukan banding ke kementerian atau melaporkan kasus ini ke kepolisian jika merasa tidak puas dengan keputusan sanksi.

"Jadi, jika korban belum menerima putusan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku silahkan melakukan banding ke kementerian atau melapor ke kepolisian. Itu telah kami sampaikan ke korban," pungkasnya. (aul/jay)

 

Editor : Jay Wijayanto
#pelecehan seksual #Fakultas Ilmu Budaya (FIB) #Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar