RADAR SURABAYA – Seorang guru madrasah bernama Eko Hadi Susanto, 42, menjadi korban penembakan airsoft gun oleh pelaku berinisial MMR, 34, di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Senin (25/11) pukul 10.30 WIB, ketika korban hendak menjemput anaknya pulang sekolah dengan menaiki sepeda motor.
Korban dan pelaku mengaku mengenal satu sama lain karena mereka bertetangga desa. Tetapi, mereka tidak memiliki hubungan dekat.
Korban merupakan warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sementara pelaku merupakan warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Kronologi kejadian bermula ketika korban mengendarai motor di perempatan Jalan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, hendak menjemput anaknya pulang sekolah. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai mobil sedan Camry warna hitam menyerempet korban.
“Saat itu hendak menjemput anak saya pulang sekolah naik sepeda motor. Sampai di perempatan Kepel, Desa Buaran, diserempet mobil Camry warna hitam," ujar Eko.
Pelaku bahkan sempat turun dari mobil dan langsung memaki-maki serta mengumpat kepada korban. Namun, korban memilih untuk menghindar dan melanjutkan perjalanan menjemput anaknya.
Karena tersulut emosi dan merasa tidak mendapat perhatian dari korban, pelaku pun nekat mengejar korban dan kembali menyerempet hingga korban terjatuh dari motor.
Saat korban terjatuh, pelaku mengeluarkan pistol dan menembak ke bagian perut korban sebanyak dua kali. Pelaku bahkan sempat hendak menembak mata korban, tetapi beruntung korban dapat menghindarinya.
"Setelah diserempet pertama kali, saya kembali melanjutkan menjemput sekolah dan tetap dikejar. Kemudian diserempet lagi hingga terjatuh dan dimaki maki pelaku, terus ditembak dua kali di perut saya, pistol sempat diarahkan mata tapi saya menghindar," terang Eko.
Meskipun telah mengalami penembakan sebanyak dua kali di perutnya, korban tetap kembali melanjutkan menjemput anaknya.
Motor yang tadi dikendarai korban ditinggal di bengkel karena ban motornya bocor usai ditembak oleh pelaku.
Korban kembali ke rumah mengambil motor lain untuk menjemput anaknya di sekolah. Namun ketika hendak mengambil motornya di bengkel, korban mendapati motornya sudah dalam kondisi terbakar pada pukul 13.30 WIB.
Setelah itu, korban pergi ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong untuk melakukan visum. Kemudian, korban pergi ke Polsek Mayong Jepara untuk melaporkan kejadian penembakan yang dialaminya. Korban mengaku dirinya tidak memiliki masalah dengan pelaku.
Polres Jepara berhasil menangkap pelaku penembakan dan menyita sejumlah barang bukti yaitu senjata airsoft gun merek Colt Defender series 90, mobil sedan Camry warna hitam dengan nomor polisi K 41 AH, dan motor korban yang dibakar dengan nomor polisi K 3009 EQ.
Dari keterangan pelaku, dirinya telah membeli senjata airsoft gun melalui online sekitar 2 – 3 tahun yang lalu.
Pelaku mengaku menjadi emosi melihat tatapan mata korban yang seolah menantang dirinya sehingga membuat pelaku nekat menembak dengan senjata airsoft gun sebanyak dua kali ke perut korban.
Saat ini polisi masih mendalami keterangan pelaku sekaligus pembakaran motor milik korban oleh pelaku.
"Keterangan tersangka masih kita dalami. Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka kita lakukan penahanan. Kami juga masih melakukan pendalaman terkait pembakaran motor milik korban oleh pelaku,” ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, seperti dikutip Radar Surabaya, Rabu (27/11).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menambahkan bahwa pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (sas/jay)
Editor : Jay Wijayanto