Jakarta — Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKP Dadang Iskandar, mantan Kepala Bidang Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, yang terlibat dalam penembakan terhadap rekannya sendiri, Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar. Sidang etik yang berlangsung tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, berakhir dengan keputusan pemecatan AKP Dadang dari institusi kepolisian.
Dalam proses sidang yang intensif, Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa AKP Dadang terbukti melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat dimaafkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, AKP Dadang telah melanggar kode etik kepolisian dengan tindakan penembakan terhadap rekan sejawatnya sendiri," kata salah satu anggota Komisi Kode Etik Polri.
Putusan pemecatan ini langsung diterima oleh AKP Dadang tanpa mengajukan banding.
"Saya menerima keputusan ini dan menyadari kesalahan yang telah saya perbuat. Saya meminta maaf kepada keluarga korban dan institusi kepolisian," ujar AKP Dadang setelah mendengar putusan tersebut.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak keharmonisan dan etika di dalam tubuh Polri. Pemecatan AKP Dadang adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik," ujar Suharyono dalam konferensi pers.
Insiden penembakan yang terjadi pada awal November 2024 ini diduga berkaitan dengan perselisihan terkait penertiban tambang ilegal di wilayah Solok Selatan. AKP Dadang dituduh menghalangi upaya penegakan hukum yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
"Tindakan AKP Dadang yang melakukan penembakan terhadap rekan sejawatnya merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa diabaikan. Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan sanksi yang setimpal," tambah Suharyono.
Proses hukum terhadap AKP Dadang Iskandar masih berlangsung, dengan ancaman hukuman berat yang dapat dijatuhkan, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati, sesuai dengan pasal-pasal yang dikenakan, seperti pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Kami akan melanjutkan penyelidikan ini secara menyeluruh untuk memastikan semua aspek hukum dipenuhi dan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai," jelas Kapolda Sumbar.
Editor : M Firman Syah