RADAR SURABAYA – Supriyani, guru di SD Negeri 4 Baito di Konawe Selatan akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional pada Senin (25/11) hari ini.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang putra anggota polisi itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dari hasil penyelidikan yang lebih mendalam dari keterangan saksi, pendapat ahli, bersama dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Tidak ada unsur hukum yang menunjukkan Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya
Selain itu, Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukannya di sekolah, harkat dan martabatnya. JPU juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ungkapnya.
Stevie memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengupayakan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Tak hanya itu, Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama seperti yang diupayakan JPU.
“Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” imbuh hakim.
Sementara itu, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya setelah tindakannya diduga meminta uang damai kepada Supriyani agar tidak ditahan.
Sebelumnya, awal dari kasus ini disebabkan oleh Supriyani yang dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak dari seorang polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Dalam dakwaannya, siswa SD yang diduga dianiaya itu masih berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkannya pun tidak ada,” ujar JPU, Ujang Sutisna.
Kini, Supriyani telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah atas dugaan kasus penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari polisi. Keputusan dari hakim mendapat sambutan haru oleh Supriyani dan keluarganya.
Selama ini mereka meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Supriyani itu tidak menyalahi hukum. Supriyani pun juga mengucapkan rasa syukur yang dalam dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung. (ken/jay)
Editor : Jay Wijayanto