RADAR SURABAYA – Seorang bocah berumur 9 tahun berinisial R di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah warga usai dituduh mencuri uang Rp700 ribu pada Sabtu (16/11). Peristiwa tersebut menjadi viral ketika video penganiayaan ini beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit tersebut memperlihatkan korban yang sedang dikerumuni warga terduduk di sebuah balai bambu (lincak) dengan kedua tangan yang terikat pada salah satu kaki balai.
Salah satu warga tampak memaksa korban untuk menenggak minuman keras (miras) yang ditimpali warga lain dengan mengatakan, “Cekokin, cekokin!.”
Ketika korban menolak, warga yang lain malah menarik kaki korban sehingga terjatuh ke tanah. Kemudian tubuh korban disiram menggunakan miras.
Tidak hanya itu, ada warga yang mengambil alat setrum dan hendak menempelkannya ke tubuh bocah. Meskipun korban telah meminta ampun sambil menangis, tetapi tangisan itu malah ditanggapi dengan tawaan dari warga.
Ibu korban, Eti Suhaeti, mengatakan bahwa pada hari kejadian, anak dari pemilik penggilingan padi datang ke rumahnya memberitahukan bahwa putranya telah mencuri uang Rp700 ribu.
Pihak keluarga sudah mencoba bermusyawarah untuk mengganti uang yang dicuri, tetapi tidak ada respons dari pemilik penggilingan padi.
Sementara anak pemilik penggilingan padi telah datang ke rumah Eti untuk meminta ganti rugi sebesar Rp300 ribu. Pihak keluarga menyanggupi hal tersebut, tetapi anaknya malah dianiaya.
"Hanya yang saya enggak habis pikir itu anak saya dianiaya, padahal anak pemilik penggilingan padi datang ke rumah untuk musyawarah minta ganti rugi Rp 300.000. Saya mau ganti uangnya tetapi justru anak saya dianiaya," kata Eti.
Ayah korban sempat datang ke lokasi meminta agar anaknya dilepaskan. Tetapi karena hanya bisa memberi uang Rp200 ribu, pemilik penggilingan padi tidak mau melepaskan korban. Barulah setelah polisi datang, korban dilepaskan.
"Ayahnya juga sempat datang ke lokasi meminta anak dilepas, tetapi tidak dilepaskan juga sama pemilik penggilingan padi karena hanya memberikan uang Rp 200.000. Setelah polisi datang baru anak saya dilepaskan," terangnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di kepala, kaki, dan memar di pipi karena ditampar pakai sandal. Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD) ini juga mengalami trauma sehingga sekarang dalam pendampingan stakeholder.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga dari empat pelaku penganiayaan anak ini, Minggu (17/11). Satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
“Kami menangkap tiga pelaku, tetapi satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Motif dari penganiayaan adalah korban diduga atau dituduh mencuri sejumlah uang," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang. Ketiga pelaku terancam Pasal 170 tentang penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. (sas/jay)
Editor : Jay Wijayanto