Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Viral! Pengendara yang Masuk Jalur Busway Nekat Bongkar Pembatas Jalan, Ancaman Denda Rp50 Juta Menunggu

Jay Wijayanto • Rabu, 13 November 2024 | 03:10 WIB
Tangkapan layar video pengendara membongkar pembatas jalan busway di ruas Cengkareng, Jakarta Barat.
Tangkapan layar video pengendara membongkar pembatas jalan busway di ruas Cengkareng, Jakarta Barat.

RADAR SURABAYA – Kasus pengendara masuk ke jalur busway di Jakarta seolah tidak ada kapok-kapoknya. Belakangan ini ramai di media sosial aksi nekat para pengendara motor membongkar pembatas jalan jalur Transjakarta di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11).

Video tersebut telah tersebar di media sosial dan diunggah ulang oleh akun Instagram @fakta.jakarta pada Senin (11/11) dan viral hingga kini.

Dalam video itu tampak sejumlah motor dan mobil yang terjebak kemacetan di jalur busway. Kemudian terlihat empat pengendara motor yang berusaha merusak pembatas jalan dari beton itu untuk mencari jalan keluar. Tindakan tersebut juga diikuti oleh beberapa pengendara motor di belakang mereka.

Alhasil, aksi pengendara motor merusak fasilitas umum dan membahayakan keselamatan ini menjadi viral hingga mendapat 1,4 juta kali penayangan. Warganet turut meninggalkan komentar kecaman.

“Kota doang metropolitan, warganya katropolitan,” tulis akun @pen***

“Punya sarana dan infrastruktur tapi ga dijaga. Kalo ada apa-apa salahin pemerintah. Kalo ditangkap nangis-nangis bawa status orang ga mampu. Hadeh,” tulis akun @hea***

“Merusak fasilitas publik. Pantas dipidanakan,” tulis akun @lig***

Masuk ke jalur busway merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi berat. Berikut beberapa aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar:

1. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1):

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan. Sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000."

2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:

"Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000."

3. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7):

"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway. Sanksi pidana kurungan paling lama 180 hari dan denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000."

Meskipun peraturan telah jelas, kasus pengendara masuk ke jalur busway masih sering terjadi. Ini menandakan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan lalu lintas sekaligus kurangnya pemerintah yang memberikan sanksi tegas bagi para pelanggarnya. (sas/jay)

 

Editor : Jay Wijayanto
#Separator #jalur busway #pengendara motor #cengkareng