Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kondisi Terkini Gunawan Sadbor, Berjoget Pakai Baju Tahanan Orange di Rutan Sukabumi

Jay Wijayanto • Rabu, 6 November 2024 | 00:02 WIB
Aksi Gunawan Sadbor dan Toed melakukan Joget Patuk Ayam di Rutan Polres Sukabumi yang disaksikan oleh tahanan lain.
Aksi Gunawan Sadbor dan Toed melakukan Joget Patuk Ayam di Rutan Polres Sukabumi yang disaksikan oleh tahanan lain.

RADAR SURABAYA – Gunawan atau yang dikenal dengan nama julukan Sadbor, TikToker yang terkenal dengan karena joget viralnya, kembali menyita atensi publik setelah muncul dalam video yang menunjukkan dirinya berjoget dengan pakaian tahanan berwarna oranye.

Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, Supendi alias Toed, dalam kasus promosi judi online, tampak asyik menari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi dengan gaya joget khasnya yang diberi nama "ayam patuk."

Dalam video yang diunggah oleh akun X @Pai_C1, Gunawan dan Toed tampak berjoget di depan sesama tahanan.

Penampilan mereka menarik perhatian dan tawa dari para tahanan lain yang mengenakan baju warna biru tua. Mereka terlihat terhibur oleh aksi joget keduanya.

Aksi ini bahkan sempat viral, dengan video tersebut ditonton hingga satu juta kali dan mendapat lebih dari 11 ribu suka serta ribuan komentar.

Banyak warganet yang mengomentari joget unik ini dengan kalimat-kalimat jenaka.

“Cocok dijadikan senam pagi tiap jumat,” tulis komentar akun @c***.”

“Bisa bisanya di kantor polisi joget juga dia,” ujar akun @a***.

“beras di penjara abis mungkin, makanya tetep joget,” komentar akun @h*** .

Gunawan dan Toed ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi atas dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan judi online melalui akun TikTok.

Gunawan yang populer dengan jargon khasnya "Beras Habis Live Solusinya," diketahui memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk mempromosikan situs judi online.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi Gunawan tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Gunawan Sadbor sebelumnya telah meraih popularitas yang besar di media sosial, khususnya di platform TikTok.

Melalui aksi joget yang khas dan gaya enerjiknya, ia dikenal luas di kalangan warganet dan menjadikan kampung halamannya terkenal dengan tren live streaming.

Dalam live streaming tersebut, tidak hanya Gunawan yang tampil, tetapi juga beberapa warga kampung yang ikut memeriahkan live streaming tersebut untuk menarik saweran.

Gunawan bahkan mengaku dapat meraup penghasilan hingga Rp120 juta per bulan dari kegiatan live streaming yang dilakukannya.

Namun, di balik ketenaran dan kesuksesannya sebagai selebriti internet, terungkap bahwa aktivitasnya di media sosial turut mempromosikan situs-situs judi online yang kini menjadi dasar kasus hukumnya.

Polres Sukabumi menyatakan bahwa konten yang dibuat Gunawan dan Toed berpotensi memicu ketertarikan publik untuk terlibat dalam kegiatan judi online, yang jelas-jelas melanggar hukum. (aul/jay)

 

Editor : Jay Wijayanto
#tiktoker #promosi judi online #gunawan sadbor #Polres Sukabumi