Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

2 Remaja di Lampung Selatan Rudapaksa Siswi Sejak SD hingga SMP Berbekal Video Asusila Korban, Terbongkar dari Surat Ancaman

Jay Wijayanto • Senin, 4 November 2024 | 00:05 WIB
SEKONGKOL JAHAT: Kedua pelaku saat digelar konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Lampung, dan foto surat yang dikirim pelaku ke rumah korban.
SEKONGKOL JAHAT: Kedua pelaku saat digelar konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Lampung, dan foto surat yang dikirim pelaku ke rumah korban.

RADAR SURABAYA – Dua orang remaja di Lampung Selatan ditangkap polisi setelah diduga melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kedua pelaku adalah LF, 18, dan ND, 21, yang merupakan warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (29/10).

"Pertama diamankan LF di Embung Itera, lalu pengembangan diamankan ND di Korpri, Bandar Lampung," ungkap Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, saat konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Sabtu (2/11).

Rohmawan menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan pelaku terhadap korban berinisial D, 14. Tak tanggung-tanggung, pelaku telah melakukan aksi tersebut selama 2 tahun lamanya.

"Jadi korban dilakukan rudapaksa sejak SD kelas 6 saat umurnya 12 tahun hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun," ucapnya.

Diduga selama ini pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya tersebut karena mengancam korban dengan menakut-nakuti akan menyebarkan video korban saat pertama kali dicabuli.

"Karena yang bersangkutan ini pertama kali melakukan dengan korban divideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," imbuhnya.

Dengan ancaman tersebut, pelaku kerap meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya seminggu sekali pada Sabtu atau Minggu.

Korban akan diajak ke hotel dan pelaku sering kali melakukan aksinya ini dengan mengajak temannya yang lain.

Kasus ini kemudian terungkap setelah bibi korban tidak sengaja menemukan sebuah surat di sebelah pintu depan rumah korban.

Surat tersebut berisi peringatan sekaligus ancaman yang ditulis pelaku untuk korban karena ajakannya tidak lagi direspons.

"Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap Rohmawan.

Polisi menyebutkan bahwa awal pelaku mengenal korban di sebuah warung yang menyediakan akses wifi gratis. Mirisnya, diketahui bahwa kedua orang tua korban adalah penyandang difabilitas.

"Korban dan pelaku kenal di warung yang ada wifi gratis, kenalnya di situ, untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya," sebut Rohmawan.

Sementara itu, dalang dari perbuatan keji ini adalah LF yang merekam dan menyimpan video asusila yang selama ini ia jadikan alat untuk mengancam korban.

Sedangkan pelaku ND diketahui hanya teman bermain LF. "Peran masing-masing pelaku, LF ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan ND ini teman SD-nya," jelas Rohmawan.

Atas perbuatannya, tersangka LF dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan ND dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU yang sama dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (aul/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#lampung selatan #Rudapaksa #video asusila #pencabulan