Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pergoki Putrinya Video Call Bugil, Ayah di Rejang Lebong Tak Marah Malah Memerkosanya hingga Dua Kali

Jay Wijayanto • Jumat, 1 November 2024 | 00:01 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual ayah ke putri kandung di Rejang Lebong, Bengkulu.
Ilustrasi kekerasan seksual ayah ke putri kandung di Rejang Lebong, Bengkulu.

RADAR SURABAYA – Seorang ayah berinisal HP, 33, di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.

Pelaku bahkan sudah menyetubuhi putrinya hingga dua kali sebelum akhirnya ketahuan oleh istri atau ibu korban berinisial DP, 36, saat pulang hajatan pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

Ibu korban pun segera melaporkan aksi bejat suaminya ke polisi. Kemudian pada Rabu (23/10), pelaku ditangkap polisi di rumahnya dan diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.]

Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar, menyampaikan kronologi kejadian bermula ketika pelaku tidak sengaja memergoki putrinya sedang melakukan video call sex (VCS) dengan kondisi bugil tanpa busana bersama seorang pria tidak dikenal lewat handphone.

Pelaku sebagai sosok ayah korban bukannya memarahi dan memberitahu korban bahwa perbuatan itu salah, namun pelaku justru terangsang hingga akhirnya nekat memerkosa putrinya.

"Ayahnya ini memergoki anaknya sedang video call tanpa busana dengan seseorang yang tidak dikenal. Di situlah awal mula timbul nafsu ayahnya hingga terjadi persetubuhan ayah dengan anak kandung," ungkap AKP Deny, Kamis (31/10).

Tak cukup sekali, pelaku bahkan kembali menyetubuhi putrinya untuk yang kedua kali ketika kondisi rumah sepi.

Namun aksi bejatnya itu ketahuan oleh sang istri yang baru saja pulang hajatan.

Curiga dengan kondisi rumah yang sepi, sang istri mengintip melalui lubang dinding yang mengarah ke ruang tamu dan menemukan putrinya telentang di atas kasur tanpa busana bersama suaminya yang juga tanpa busana.

Ibu korban kemudian masuk ke rumah secara diam-diam dan membuat pelaku terkejut dan langsung melarikan diri.

Namun tak lama, pelaku kembali ke rumah untuk meminta maaf. Namun ibu korban tidak menerima permintaan maaf itu dan memilih melaporkan aksi bejat suaminya ke polisi. Sehingga kasus ini pun terbongkar.

"Ibu korban atau istri pelaku ini baru pulang dari acara hajatan dan mengintip dari celah ruangan lalu melihat anak gadisnya tanpa busana di depan televisi. Di situ juga ada suami sedang tanpa busana," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (sas/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#pencabulan #VCS #video call sex #rejang lebong