RADAR SURABAYA – Lagi-lagi seorang guru harus dilaporkan ke kepolisian karena mendidik siswanya.
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru olahraga di SD Negeri 1 Wonosobo, Jawa Tengah, berinisial MS dan seorang muridnya, A, viral karena masih menyisakan berbagai kontroversi.
Kasus ini dimulai dari peristiwa perkelahian antar siswa yang terjadi pada Rabu (23/10). Saat itu, A, siswa kelas 3 SD, terlibat perkelahian dengan seorang teman sekelasnya ketika jam pelajaran olahraga berlangsung.
Menurut keterangan saksi mata, perkelahian tersebut dianggap cukup brutal hingga MS, guru olahraga yang sedang mengajar, memutuskan untuk turun tangan melerai.
Namun setelah dipisahkan, A malah mengadu kepada ibunya, AS, dengan mengklaim bahwa ia dipukul oleh MS.
AS yang mendengar cerita anaknya, tanpa cek ricek lebih dulu cerita anaknya kemudian membawa A ke dokter untuk pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa tidak ada luka fisik yang ditemukan pada A sehingga tidak perlu memberikan resep obat karena kondisinya dianggap baik.
Namun tidak puas dengan hasil pemeriksaan dokter, pada Jumat, (25/10), AS mendatangi sekolah dan mengungkapkan kemarahannya.
AS bahkan menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 70 juta kepada MS sebagai kompensasi atas dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
MS pun menolak permintaan tersebut dan merasa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan kekerasan terhadap A.
Lucunya, AS kemudian menurunkan tuntutannya menjadi Rp 30 juta, namun MS tetap menolak untuk membayar.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini viral di media sosial dengan berbagai unggahan terkait insiden tersebut yang beredar di Instagram, TikTok dan WhatsApp.
Narasi yang menyebut MS harus membayar sejumlah uang agar kasus tidak berlanjut pun tersebar luas.
“Laporan masuk sudah 7 September kemarin, tetapi memang baru sekarang ini (ramai)," kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengonfirmasi bahwa laporan resmi terhadap MS telah diterima sejak bulan sebelumnya.
Dalam upaya penyelesaian, kata Arif Kristiawan, polisi telah menggelar mediasi yang dihadiri oleh pihak pelapor AS dan terlapor MS dengan disaksikan oleh kepala sekolah.
Namun, mediasi pertama tidak mencapai kesepakatan. Ketidaksepakatan ini membuat kasus semakin memanas dan publik pun semakin memperhatikan perkembangan kasus ini.
“Di tengah proses penyelidikan sudah ada mediasi. Kami menyediakan tempat itu ada terlapor, pelapor dan juga disaksikan oleh kepala sekolah dari SD itu,” terang Arif.
Kemudian pada Selasa (29/10), upaya mediasi kembali digelar di Mapolres Wonosobo dan dihadiri oleh AS, MS, Ketua PGRI Kecamatan Wonosobo Rohmat, serta AKP Arif Kristiawan.
Kali ini, mediasi berhasil menemukan titik damai, dan kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur restorative justice.
"Harus selesai dengan baik dan tentu saja sudah merepotkan pihak kepolisian, kita juga sudah merepotkan pemerintah Wonosobo. Kita ingin Wonosobo hebat tapi kenapa ada kasus ini," dalih AS setelah kesepakatan tercapai.
Dalam kesempatan tersebut, MS menjelaskan tindakannya saat itu hanya untuk mendidik dan memastikan situasi tetap kondusif, tanpa maksud untuk menyakiti.
“Hal itu semata-mata karena perbuatan saya mendidik, bukan untuk melukai, itu untuk melerai bukan bermaksud menyakiti atau bermaksud mencederai,” jelas MS.
Selain itu, MS mengimbau rekan-rekannya untuk tidak memperkeruh situasi melalui media sosial.
"Saya mohon teman-teman semua yang ada di kecamatan Wonosobo, khususnya, mohon kalau untuk ada yang komen dan upload media untuk bijak jangan saling memojokkan satu sama lain."
Kasus ini mendapatkan perhatian luas di kalangan masyarakat dan menjadi pembelajaran bagi pihak sekolah dan orang tua. Ketua PGRI Kecamatan Wonosobo, Rohmat, yang turut hadir dalam mediasi menekankan pentingnya komunikasi antara sekolah dan orang tua untuk mencegah konflik yang serupa di masa mendatang. (aul/jay)
Editor : Jay Wijayanto