RADAR SURABAYA – Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar belakangan tengah menjadi sorotan.
Ini tidak lepas dari keterlibatannya sebagai perantara dalam kasus dugaan suap dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahman, dengan hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
"Jaksa penyidik Jampidsus pada Kamis 24 Oktober telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan Jaksel dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali," jelas Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, Sabtu (26/10).
Dalam penggeledahan tersebut disita uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof.
Namun, uang tersebut dipastikan bukan hanya terkait dengan suap pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.
"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapus Diklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," jelas Qohar.
Sejauh ini yang terkait dengan suap Ronald Tannur hanya senilai Rp 5 miliar untuk 3 hakim agung, dan Rp 1 miliar untuk Zarof sebagai imbalan menjadi perantara.
Qohar menjelaskan, selama menjabat di MA, Zarof diduga menjadi makelar kasus.
Dia menerima imbalan dalam bentuk uang tunai, baik mata uang rupiah atau asing.
Uang dan emas yang disita dari tangan eks pejabat tinggi MA terbilang sangat fantastis bagi seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Nilai tersebut juga masih jauh di bawah harta kekayaan Zarof yang terakhir kali dilaporkan lewat LHKPN pada 31 Desember 2021 sebelum dia pensiun pada Januari 2022.
Terakhir menjabat sebagai Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA hartanya hanya Rp 51,41 miliar.
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebanyak 13 unit yang tersebar di Cianjur, Bandung, Denpasar, Bogor, Tangerang, Jakarta Selatan, dan Pekanbaru senilai Rp 45,5 miliar. Alat transporasi dan mesin berupa 3 unit mobil senilai Rp 740 juta.
Harta bergerak lainnya Rp 680 juta. Kas dan setara kas Rp 4,42 miliar. Dan harta lainnya Rp 66,4 juta.
Zarof saat masih aktif sebagai PNS sempat menduduki jabatan terakhir di MA sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil).
Zarof juga pernah menjabat di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Direktorat ini ikut berperan dalam pengambilan keputusan mutasi dan promosi seorang hakim.
Pria kelahiran Sumenep, Madura ini juga pernah menjadi produser eksekutif film Sang Pengadil. Film ini sudah tayang di bioskop sejak 24 Oktober 2024.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Qohar.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc/nur)
Editor : Nurista Purnamasari