RADAR SURABAYA-Perusahaan tekstil raksasa yang pernah menjadi terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang disebut Sritex, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Senin (21/10) lalu.
Keputusasn ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Penyebab dari keputusan pailit ini adalah kelalaian dari Sritex dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Akibatnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk dinyatakan resmi pailit sebagai hukumannya.
“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari SIPP PN Semarang, Kamis (24/10).
Selain itu, pengadilan negeri juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) sebagai akibat dari Sritex yang telah diresmikan pailit Senin lalu.
Rekam Sejarah Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk pertama kali didirikan tahun 1966 oleh H.M Lukminto di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah.
Dua tahun setelahnya, Sritex membuka pabrik pertamanya yang menghasilkan kain putih dan kain berwarna di Solo.
Pada tahun 1978, Sritex Terdaftar dalam Kementrian Perdagangan sebagai perseroan terbatas (PT). Sritex terus berkembang mendirikan 4 lini produksi pada pabrik yaitu pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana.
Sritex sempat menjadi produsen seragam militer untuk tentara NATO dan tentara Jerman pada tahun 1994. Tahun 2013, PT Sri Rejeki Isman Tbk secara resmi telah terdaftar sahamnya pada Bursa Efek Indonesia dengan kode SRIL.
Pendiri Sritex, H.M Lukminto, meninggal dunia pada 5 Februari 2014 di Singapura.
Kini perusahaannya dilanjutkan oleh anaknya, Iwan Setiawan Lukminto. Perusahaan Sritex terus melebarkan sayapnya dan mencapai puncak kejayaan hingga keadaanya yang sekarang telah diresmikan pailit.
Kode saham SRIL milik Sritex disuspensi sejak 18 Mei 2021 akibat penundaan pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) Sritex tahap III 2018 ke-6 (USD-SRIL01X3MF).
Suspensi tersebut diperpanjang sampai 18 Mei 2023 atau 2 tahun. Sritex juga di tengah hutang yang menggunung berdasarkan laporan keuangan hingga September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat USD1,54 miliar atau Rp24,3 triliun (kurs Rp15.820 per dolar AS).
Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam menjelaskan bahwa penyebab penurunan pendapatan Sritex akibat dampak Covid 19 dan persaingan ketat di industri tekstil global.
Selain itu, Welly menjelaskan bahwa dampak kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di Eropa maupun AS.
Penyebab lainnya adalah industri tekstil yang mengalami penurunan produksi akibat over supply tekstil di China. Akibatnya, terjadi dumping harga yang menyebar terutama negara-negara di luar Eropa dan China melonggar aturan impornya dan salah satunya Indonesia. (ken/jay)
Editor : Jay Wijayanto