Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jelang Pilkada 2024, Intip Gaji Petugas PPS, PPPK, KPPS, Pantarlih dan Santunannya

Jay Wijayanto • Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:10 WIB
Photo
Photo

RADAR SURABAYA – Indonesia akan segera menggelar perhelatan akbar demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 pada 27 November mendatang.

Di balik suksesnya penyelenggaraan pemilu ini, tentunya ada kontribusi besar dari para petugas pemilu yang tergabung dalam berbagai lembaga ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November nanti tak lepas dari kerja keras para petugas pemilu yang bekerja di lapangan untuk memastikan pemilu berjalan demokratis dan transparan.

Selain menjalankan tugas krusial, mereka juga akan menerima gaji berdasarkan jabatan dan tanggung jawab masing-masing.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium bagi badan ad hoc yang bertugas menyukseskan pelaksanaan Pilkada, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Berikut adalah besaran gaji petugas Pilkada 2024 berdasarkan jabatan dan perannya disertai santunan kecelakaan kerja.

Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

PPK merupakan salah satu panitia penting di tingkat kecamatan yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar.

Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut adalah rincian gaji yang diterima oleh PPK pada Pilkada 2024:

1. Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan

2. Anggota PPK: Rp2.200.000 per bulan

3. Sekretaris PPK: Rp1.850.000 per bulan

4. Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.350.000 per bulan

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Di tingkat desa dan kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran penting dalam memastikan pelaksanaan pemilihan di wilayahnya berjalan lancar.

Untuk Pilkada 2024, besaran gaji bagi anggota PPS adalah sebagai berikut:

1. Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
2. Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan
3. Sekretaris PPS: Rp1.150.000 per bulan
4. Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga memiliki peran krusial dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Menurut Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, besaran gaji KPPS adalah sebagai berikut:

1. Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
2. Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
3. Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

Gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)

Pantarlih memiliki tugas penting dalam memastikan data pemilih yang digunakan saat pemilihan akurat dan valid. Setiap anggota Pantarlih menerima gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Santunan untuk Petugas Pemilu

Selain gaji, KPU juga memberikan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja bagi para petugas yang menjalankan tugas di Pilkada 2024. Santunan ini mencakup berbagai kondisi kecelakaan, dengan rincian sebagai berikut:

* Meninggal dunia: Rp36.000.000

* Cacat permanen: Rp30.800.000

* Luka berat: Rp16.500.000

* Luka sedang: Rp8.250.000

* Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000

Demikian pembahasan tentang besaran gaji petugas Pilkada 2024. Sehubungan dengan itu, hasil seleksi petugas KPPS Pilkada 2024 telah diumumkan pada 5-7 Oktober lalu.

Selanjutnya, anggota KPPS terpilih tinggal menunggu proses penetapan dan pelantikan pada 7 November mendatang. (aul/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#petugas pemilu #kpu #kpps #Pemilukada 2024 #ppk #badan ad hoc #pps