RADAR SURABAYA - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 berbasis Computer Assisted Test (CAT) perlu mengetahui passing grade atau nilai ambang batas yang berlaku.
Ini penting bagi pelamar CPNS 2024, termasuk mereka yang menggunakan nilai SKD 2023, karena nilai tersebut harus memenuhi ambang batas tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024.
Jumlah Soal SKD CPNS 2024
Tes SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
Total soal sebanyak 110 dengan waktu pelaksanaan selama 100 menit. Untuk pelamar disabilitas sensorik netra, waktu pengerjaan diperpanjang menjadi 130 menit.
Pembobotan Soal:
- TIU dan TWK: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
- TKP: Jawaban benar bernilai 1 hingga 5, sedangkan tidak menjawab bernilai 0.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif maksimal SKD adalah 550, yang terbagi sebagai berikut:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Passing grade berbeda untuk setiap kategori formasi:
1. Formasi Umum dan Formasi Khusus Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
2. Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora:
- Nilai kumulatif minimal: 311
- TIU minimal: 85
3. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Daerah Tertinggal:
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU minimal: 60
Materi Tes SKD
- TWK: Menilai pemahaman tentang nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
- TIU: Menilai kemampuan verbal, numerik, dan figural.
- TKP: Menilai kemampuan dalam pelayanan publik, profesionalitas kerja, sosial budaya, digitalisasi, dan anti-radikalisme.
Dengan memahami struktur dan passing grade SKD CPNS 2024, peserta dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi tes seleksi ini.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan