RADAR SURABAYA – Kasus yang menimpa dua bocah kembar di Tasikmalaya berbuntut panjang setelah diduga keduanya mengintip seorang mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya di sebuah toilet masjid.
Tak terima, mahasiswi tersebut melaporkan keduanya ke Polres Tasikmalaya Kota. Namun atas laporan tersebut dua pelaku yang masih belia itu mengalami trauma hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan.
Diketahui kasus ini bermula ketika sepasang anak kembar berusia 7 tahun terekam dalam sebuah video tengah dimarahi oleh seorang wanita atas tuduhan mengintip dirinya di toilet Masjid Attauhid, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan ekspresi ketakutan dua anak tersebut terus meminta maaf, namun sang wanita tak menghiraukan dan sengaja merekam wajah keduanya serta mengancam mereka jika permintaan maaf saja tidak cukup.
Video tersebut langsung viral, hingga dua anak itu menjadi bulan-bulanan di sosial media. Hal ini membuat keduanya trauma sampai tidak mau berangkat ke sekolah.
Kasus ini akhirnya sampai ke telinga Ato Rinanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
"Terkait viralnya video yang berujung dugaan perundungan, kami menemukan indikasi terduga pelakunya adalah tiktokers, identitas sudah kami dapatkan. Ada dugaan perundungan dengan sengaja dan direkam oleh akun yang diduga milik pelaku, kami dan keluarga akan melakukan proses hukum ke Polres Tasikmalaya Kota," kata Ato pada Kamis (16/10).
Ato menjelaskan jika sebelum kejadian pada video yang beredar, wanita itu tengah melintasi jalur Desa Ancol dan berhenti di Masjid Attauhid untuk buang air kecil.
Ia lalu meminta tolong pada anak-anak yang tengah bermain di sekitar untuk menunjukkan dimana letak toilet berada.
Namun, dua bocah kembar ketahuan mengintip hingga si wanita emosi dan langsung memvideokan anak tersebut sambil marah-marah.
"Perempuan itu tidak mencari tahu orang tuanya siapa dan malah menyebarluaskan video dengan kata kata kurang baik, sampai tersebar dan di-reupload oleh banyak orang di media sosial sehingga akhirnya video itu viral. Mengetahui video tersebut viral dalam tiktok dan snack video, orang tua dan anak kecil pun kaget hingga sekarang tidak mau sekolah dan mengurung diri di dalam kamar karena merasa malu," lanjutnya.
Sungguh disayangkan, alih-alih berbicara baik-baik dan mencari tahu identitas orang tua anak, si wanita tanpa berbelas kasih memviralkan video yang dengan jelas memperlihatkan muka anak tersebut hingga membuat kondisi psikologis anak terganggu.
Pihak KPAID meyakini jika anak tersebut tidak mungkin melakukan pengintipan dalam ranah seksual.
Kalau pun memang terjadi pengintipan seperti apa yang dituduhkan, anak tidak melihat yang diasumsikan secara utuh.
Pihak keluarga anak juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Ato menambahkan jika pihak mereka telah mencoba memanggil mahasiswi tersebut untuk melakukan klarifikasi, namun hingga dua kali panggilan ia tak kunjung datang.
KPAID bersama aktivis pemerhati anak fokus melakukan pendampingan di Mapolresta Tasikmalaya dan meyakini akan segera melaporkan semua pihak yang tidak ramah anak pada kasus ini.
Mereka beranggapan kepolisian terasa tidak ideal melakukan proses hukum pada anak, padahal ada banyak pihak yang semestinya bisa mewakili anak tersebut.
"KPAID mengapresiasi dengan baik tentang Mabes Polri telah membentuk direktorat anak dengan harapan agar tercermin pengayoman, humanisme penyidik PPA berkaitan dengan penyidikan anak. Akan tetapi, kami sangat menyayangkan proses pemanggilan anak yang dilakukan Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota terhadap terperiksa anak 7 tahun seperti orang dewasa, tidak mengacu pada proses hukum UU No 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dan UU No 11 tahun 2012 mengatur peradilan anak dapat dipidana," jelas Ato.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra meminta maaf atas kejadian ini.
Menurut dia, saat laporan diterima, pihak kepolisian tidak mengetahui jika ternyata yang mendapat panggilan adalah anak di bawah umur.
“Kami meminta maaf dan kini proses yang dilakukan akan tetap mengacu pada perlindungan anak,” jelas Herman dikutip dari Metrotv, Kamis (16/10). (ang/jay)
Editor : Jay Wijayanto