Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Guru Mesum! Oknum Pendidik SMP di Bandung Tega Cabuli Siswinya yang Tengah Bantu Orang Tua Berdagang

Agung Nugroho • Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:58 WIB
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat ungkap kasus pencabulan dengan tersangka K di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/10).
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat ungkap kasus pencabulan dengan tersangka K di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/10).

RADAR SURABAYA- Seorang oknum guru SMP di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung diringkus petugas Satreskrim Polresta Bandung.

Oknum guru yang diketahui berinisial K, 54 tahun tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada muridnya sendiri, ASA, 14.

"Alhamdulilah atas bantuan masyarakat dan juga polsek, pelaku dapat diamankan seketika dan langsung diamankan unit PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana di Kabupaten Bandung, Selasa (15/10).

Oliestha mengatakan aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kasus ini diketahui sekitar bulan Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024," kata Oliestha.

Atas laporan keluarga korban, Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Oliestha mengungkapkan kejadian berawal saat itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban.

Kemudian korban dipanggil oleh pelaku. Tanpa canggung gadis itu pun mendatangi sang guru dengan harapan akan membeli bakso.

"Ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban, mencium, meraba bagian payudara korban, kemudian setelah itu tangan pelaku masuk kedalam area kewanitaan korban pada bagian bawah dan digesek-gesek," katanya.

Merasa tidak nyaman atas perilaku oknum guru, korban lalu memanggil temannya yang sedang melintas sehingga pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh.

“Setelah situasi aman, pelaku justru menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp.10.000,” kata Oliestha.

Dari kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan trauma, sehingga menyampaikan kejadian ini kepada keluarganya.

"Adapun barang bukti yang dapat kami amankan yaitu pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku K dijerat Pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.(ant/nug)


 

Editor : Agung Nugroho
#cabuli siswi #pencabulan #Polresta Bandung #guru mesum