RADAR SURABAYA – Belum lama ini, nama Ustaz Maulana menjadi perbincangan warganet setelah sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan dirinya dibonceng sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Video tersebut diunggah pada Sabtu (5/10) oleh akun @makassar_iinfo di Instagram dan menuai beragam komentar dari warganet.
Dalam video yang memperlihatkan Ustaz Maulana tengah terburu-buru itu, diketahui peristiwa ini terjadi di Jalan Andi Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Diduga, Ustaz Maulana saat itu sedang terburu buru dalam perjalanan menuju acara yang harus dihadirinya.
Menurut penjelasan anggota Satlantas Polrestabes Makassar, Bripka Mahir Daeng Rani, Ustaz Maulana awalnya menggunakan mobil.
Tetapi karena terjebak kemacetan, ia memutuskan untuk turun dari mobil dan mencari alternatif transportasi agar tiba tepat waktu.
Ustaz Maulana kemudian dibonceng oleh seorang pengendara motor, namun dirinya tidak sempat mengenakan helm.
"Beliau mau menghadiri acara. Kebetulan beliau kena macet dan sudah terlambat. Jadi (Ustaz Maulana) spontan turun dari mobil dan dibonceng ke lokasi acara," ujar Bripka Mahir Daeng.
Namun, aksi ini tak ayal juga terekam oleh kamera tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di jalan tersebut.
Aksi Ustaz Maulana yang tampak memakai peci hitam dan bukannya memakai helm ini menjadi viral dan memicu beragam reaksi dari warganet.
Kolom komentar pun dibanjiri dengan komentar warganet yang mengingatkan Ustaz Maulana untuk tidak lupa memakai helm.
Bahkan beberapa menuliskan komentar dengan diksi lucu yang juga kerap diucapkan oleh Ustaz yang dikenal sebagai ustaz gaul tersebut.
"Buru2 pak ustaz kodong, na lupamiii helmnaa jamaah," tulis akun @n***.
"Jangan lupa pakai helm pak ustaz," komentar akun @m***.
"Ustadz pake helm, karena keselamatan diri ta juga lebih utama," tambah akun @a***.
Setelah video yang menampakkan dirinya itu viral, Ustaz Maulana menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Ia mengakui bahwa tindakannya tidak menggunakan helm adalah kelalaian.
Ustaz Maulana mengungkapkan permohonan maafnya kepada petugas kepolisian dan masyarakat melalui pernyataan yang disampaikan oleh Bripka Mahir.
"Saya sudah menghubungi beliau (Ustaz Maulana) dan beliau menyampaikan permohonan maaf," ungkapnya.
Namun, Kasat Lantas Porlestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, menjelaskan bahwa tindakan melanggar peraturan lalu lintas tersebut tetap tidak dibiarkan begitu saja.
Ustaz Maulana dan pengendara motor yang memboncengnya dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan keselamatan berkendara, yakni tidak memakai helm.
"(Pengendara motor yang membonceng Ustaz Maulana tanpa helm) Ter-capture CCTV ETLE, sudah dikenakan tindakan tilang ETLE karena melintas di Jalan AP Pettarani," ujar Kompol Mamat yang dikonfirmasi terpisah.
Mamat juga menyebutkan, Ustaz Maulana telah menerima sanksi tilang dan membayar denda sebesar Rp250.000 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
"Sudah ditilang dan sudah bayar juga (denda tilangnya) dengan BRIVA, denda tilang sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2002 sebesar Rp 250.000," pungkasnya. (aul/mag/jay)
Editor : Jay Wijayanto