RADAR SURABAYA– Oknum guru di Gorontalo, DH, 57 yang viral di media social karena video mesumnya dengan seorang siswinya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.
"Terlapor (DH, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/9).
Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dilaporkan perbuatan tindak asusila berhubungan badan dengan seorang siswi seperti dalam rekaman video mesum yang telah viral beberapa hari lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan hubungan badan dengan siswi kelas 12 sekolah tempatnya mengajar sejak Januari 2024.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian memeriksa 10 orang termasuk tersangka, korban, serta 8 orang lainnya adalah saksi.
"10 orang telah kami periksa dan tersangka dinyatakan bersalah. Dengan demikian, tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tuturnya pada awak media.
Dijelaskan kronologi hubungan terlarang ini berawal dari tersangka yang kerap kali menwarkan bantuan dan perhatian lebih kepada korban disbanding siswi lainnya.
Korban sering diperhatikan dan dibantu dalam kegiatan pembelajarannya di sekolah sehingga lama-kelamaan korban merasa nyaman.
Kondisi korban yang telah merasa nyaman itu dimanfaatkan tersangka untuk menjalin hubungan asmara terlarang hingga berani melakukan kontak fisik.
"Korban memang sudah menjalin hubungan yang dekat bersama tersangka sejak 2022. Akibat dari kedekatan yang terjalin di antara keduanya, terjadilah kontak seksual layaknya pasangan suami istri," jelas Deddy.
Berdasarkan modus yang dilakukan tersangka, tindakan ini bisa dikatakan sebagai ‘grooming’.
Grooming adalah kata yang merujuk pada serangkaian tindakan manipulatif yang dilakukan pelaku kejahatan seksual untuk mempersiapkan, membangun hubungan, dan memanipulasi korban dengan tujuan akhir mengeksploitasi korban secara seksual.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan kondisi psikologi korban tengah mengalami trauma hingga malu setelah video syur dirinya dengan tersangka viral.
"Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral," ungkapnya.
Di sisi lain, video syur tersebut diketahui telah direkam oleh siswi lain yang diduga telah mengetahui adanya hubungan aneh yang terjalin oleh siswa dan sang guru tersebut.
Polisi menyatakan tujuan pengambilan video syur tersebut untuk ditunjukkan kepada istri oknum guru yang telah melakukan hal-hal tidak senonoh dengan salah satu siswinya itu.
"Pengambilan video ini dilakukan untuk diperlihatkan kepada istri oknum guru tersebut guna menunjukkan perbuatan tidak terpujinya," imbuhnya.
Berkat ulahnya itu, oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar," pungkasnya.(aul/mag/nug)
Editor : Agung Nugroho