Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Keterlaluan! Sudah Bau Tanah Kakek 64 Tahun di Sape Bima Nekat Rudapaksa Cucu di Semak-semak

Agung Nugroho • Kamis, 26 September 2024 | 16:50 WIB
MENGAKU: Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menginterogasi tersangka BR, Selasa (24/9).
MENGAKU: Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menginterogasi tersangka BR, Selasa (24/9).

RADAR SURABAYA-Seorang kakek berusia 64 tahun asal Kecamatan Sape Kabupaten Bima harus mendekam di tahanan Mapolres Bima Kota karena diduga melakukan rudapaksa terhadap cucunya yang berusia 7 tahun.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata kepada wartawan mengatakan kakek berinisial BR tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Tersangka sudah ditahan," kata Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, Selasa (24/9).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika tindak pidana asusila tersebut terjadi pada 14 September lalu.

Sebelum kejadian korban berada di sawah bersama orang tuanya lalu pamit untuk pergi belanja ke warung.

"Awalnya, korban ini di sawah dan minta uang ke orang tuanya untuk belanja. Setelah dikasih, dia pergi belanja seorang diri dengan jarak warung ke sawahnya sekitar 150 meter," jelasnya.

Dalam perjalanan kembali ke sawah itulah, korban tiba-tiba dihadang dan ditarik ke semak-semak oleh tersangka untuk dirudapaksa.

Usai kejadian tersebut pelaku kemudian kembali membawa korban ke tempat lain untuk melakukan perbuatan serupa.

Namun saat dalam perjalanan ada arga yang sedang melintas yang melihatnya.

"Saksi itu kemudian berteriak hingga warga berbondong-bondong ke lokasi hingga mengeroyok tersangka," ujarnya.

Tidak lama setelah itu, tersangka digelandang Polsek Sape, kemudian dilimpahkan ke Polres Bima Kota.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyetubuhi korban karena tak kuat menahan nafsu.

"Iya motifnya karena nafsu, sehingga dia menyentuh korban," bebernya.

Sementara itu, dari hasil visum korban, terdapat luka robek dan memar pada bagian sensitif yang diduga akibat tindakan rudapaksa tersangka.

Kini, barang baju dan celana korban telah diamankan sebagai barang bukti (BB).

"Sekarang penyidik dalam proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan pelimpahan tersangka bersama berkas perkara," katanya.

Tersangka BR disangka melanggar pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
”Ancamannya, maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandas dia.(gun/r8/lp/nug)

 

Editor : Agung Nugroho
#Rudapaksa #pencabulan #perkosaan