Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Motif Dendam! Pelaku Siram Air Keras ke Polisi saat Bubarkan Tawuran, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Jay Wijayanto • Rabu, 25 September 2024 | 16:10 WIB
Polres Metro Jakarta Barat mengadakan jumpa pers pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada petugas patroli, Selasa (24/9/2024).
Polres Metro Jakarta Barat mengadakan jumpa pers pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada petugas patroli, Selasa (24/9/2024).

RADAR SURABAYA – Tiga pelaku berinisial AA (15), RB (22), dan ISE (23) ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 7 tahun penjara karena menyiram air keras kepada dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 04.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi saat Tim Patroli melakukan patroli di Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat setelah mendapat informasi adanya aksi tawuran.

Mereka menemukan sejumlah remaja membawa senjata tajam akan melakukan tawuran. Saat didekati para remaja itu segera lari masuk ke dalam gang.

"Kemudian, ketika tiba di TKP, mendatangi sekelompok remaja yang akan tawuran. Ketika akan dibubarkan, kelompok pemuda tersebut sempat membubarkan diri dan masuk ke dalam gang," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/9).

Namun, beberapa orang tiba-tiba muncul dari gang berlari mendekati Tim Patroli dan menyiram air keras menggunakan gayung.

"Namun tiba-tiba dari gang tersebut ada beberapa orang yang langsung berlari mengarah kepada petugas Tim Patroli Presisi dan menyiramkan air dan juga air keras dengan menggunakan gayung," jelasnya.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua anggota Tim Patroli, Bripda Gerald D Ragado dan Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana merasakan panas dan perih pada bagian-bagian yang terkena air keras. 

Bripda Gerald mengalami luka pada bagian wajah dan tangan. Bripda Zulfan mengalami luka pada wajah, tangan, dan kaki. Keduanya pun segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Tim patroli yang terdiri dari 15 motor dinas tersebut kemudian segera melakukan upaya penangkapan dan pengejaran.

"Akibat dari penyiraman menggunakan air keras tersebut, terdapat dua orang korban dari anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya. Kemudian, ketika terjadi adanya aksi penyiraman tersebut, secara spontan anggota lain juga melakukan upaya penangkapan dan pengejaran," tuturnya.

Polisi mengamankan 10 orang, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka penyiraman menggunakan air keras terhadap dua petugas Tim Patroli.

Ketiga tersangka tersebut dijatuhi Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi ada dua seragam dinas Polri, satu jeriken berisi cairan air keras HCL, satu gayung, satu jaket hoodei warna hitam, dan satu celana panjang biru.

Ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing sebagai beriku:

1. AA (15) berperan menyiapkan jeriken berisi asam sulfat dari rumahnya untuk dicampur HCL oleh ISE dan menyiram air keras menggunakan gayung sebanyak 1 kali kepada korban.

2. RB (22) berperan menyiapkan HCL menggunakan jeriken warna putih.

3. ISE (23) berperan mencampurkan asal sulfat dan HCL.

Menurut keterangan Syahduddi, pelaku RB merupakan petugas bengkel body repair kendaraan bermotor. RB mendapat HCL dari toko bahan kimia langganan bengkel tanpa menaruh kecurigaan akan digunakan untuk aksi kejahatan.

"Sehingga yang bersangkutan cukup paham dengan bahan-bahan kimia sejenis air keras ataupun asam sulfat ataupun HCL. Ketika mungkin toko kimia itu yang beli adalah orang bengkel, mungkin tidak ada pikiran sama sekali kalau itu akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan," jelas Syahduddi.

Selanjutnya Syahduddi mengungkapkan motif pelaku membawa air keras saat tawuran ialah karena pelaku ISE pernah menjadi korban penyiramaan air keras pada peristiwa tawuran di tahun 2023 yang menyebabkan mata kirinya mengalami kebutaan. 

"ISE ini, setelah diinterogasi oleh petugas, bahwa yang bersangkutan pernah menjadi korban penyiraman air keras pada saat yang bersangkutan melakukan aksi tawuran di tahun 2023. Ketika ISE ini tawuran, oleh kelompok lawannya yang bersangkutan disiram air keras mengenai mata sebelah kiri dan mengakibatkan kebutaan," jelasnya.

Peristiwa yang menyebabkan ISE mengalami kebutaan membuatnya berniat balas dendam kepada lawan tawurannya, termasuk petugas yang saat itu berusaha membubarkan tawuran.

"Sehingga aksi yang dilakukan ISE ini terhadap petugas dan Tim Patroli TP3 yang datang untuk mencegah tawuran merupakan bagian daripada aksi balas dendam yang bersangkutan ketika ada orang ataupun lawan yang mengajak tawuran. Dan dia sudah mempersiapkan air keras ataupun HCL untuk melukai ataupun menyakiti lawannya. Termasuk petugas kepolisian yang datang untuk membubarkan ataupun mencegah terjadinya aksi tawuran tersebut," jelas Syahduddi.

Bahkan saat melakukan konferensi pers, ISE terlihat beberapa kali melihat ke arah awak media dengan tenang sambil memberikan senyum tipis. Dia juga mengacungkan tangannya dengan penuh percaya diri ketika polisi memanggil inisial namanya. (sas/mag/jay) 

Editor : Jay Wijayanto
#penyiraman air keras #Polda Metro Jaya