RADAR SURABAYA – Beredar video viral yang menunjukkan tujuh orang pelajar SMP berseragam batik biru sedang tiduran di selokan yang masih terdapat air comberan di dalamnya.
Rupanya, mereka ini sedang disanksi hukuman dari petugas keamanan setempat karena melakukan aksi balap liar yang bikin resah warga Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Kejadian yang cukup unik ini terjadi di perumahan Grand Duta City, Babelan, Bekasi, pada Selasa (24/9).
Dalam rekaman video yang tersebar di sosial media itu, menampilkan tujuh pelajar SMP sedang tiduran atau berbaring di dalam selokan kecil di pinggir jalan seukuran tubuh mereka selama beberapa menit.
Di selokan tersebut tampak dialiri air got, sehingga ketika beberapa dari mereka berdiri, seragam yang mereka pakai basah dan kotor.
Perekam video mengatakan jika mereka tertangkap balapan liar di Grand Duta dan sedang dihukum tiduran di selokan oleh petugas setempat.
“Bocah balapan di grand duta, kena sama petugas, dihukum disuruh pada tiduran,” ucap perekam video itu.
Dalam video, tak lupa ia juga menyorot nomor plat salah satu motor milik ketujuh pelajar tersebut yaitu B5***Y. Sehingga sudah dipastikan jika segrombolan pemuda itu berasal dari Bekasi.
Mirisnya para pelajar ini masih duduk di bangku SMP, sehingga dapat dipastikan jika mereka masih berada di bawah umur.
Rekaman video ini kemudian tersebar di berbagai media sosial. Salah satunya diunggah di postingan akun Instagram @memomedseos pada Selasa (24/9).
Video yang telah ditonton lebih dari 188ribu kali itu mendapat berbagai komentar pro dan kontra.
“Jangan ada yang belain, itu lebih baik daripada dia kecelakaan atau mencelakakan orang lain,” tulis @mhm***
“wkwkwkkw, terus merayap sampe ujung lah” tulis @dod***
“Gpp biar kapok, awal mula gengs motor anak2 yang meresahkan warga kalau malam” tulis mel***
Banyak orang merasa setuju dengan hukuman unik yang diberikan petugas sebagai efek jera.
Mereka mengharapkan jika hukuman tersebut membuat ketujuh pelajar itu kapok dan tidak mengulangi aksi buruknya untuk melakukan balap liar.
Namun sebagian warganet merasa jika hukuman berbaring di selokan itu cukup keterlaluan.
“kok gak punya hati banget?” komentar @kos***
“gaksetuju sih dihukum kek begitu.” tulis @elm***
Baca Juga: Tukang Parkir di Surabaya Ditangkap, Polisi Sita 11 Poket Sabu saat Digeledah
Perlu diketahui jika balap liar merupakan salah satu tindak kriminal yang cukup meresahkan dan tentunya membahayakan keselamatan. Bukan hanya berimbas pada para pelajar tersebut, tapi aksi ini juga kerap memunculkan korban yang tidak bersalah dan berdampak bagi pengguna jalan lain.
Tindak kriminal balap liar dapat dihukum secara pidana dan diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara kendaraan bermotor yang balapan di jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp3 juta. (ang/mag/jay)
Editor : Jay Wijayanto