Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Santri di Sukoharjo Diduga Tewas Dianiaya Kakak Kelas karena Tak Kasih Rokok, Begini Kronologinya

Jay Wijayanto • Kamis, 19 September 2024 | 14:24 WIB
Konpers kasus penganiayaan santri di Ponpes Sukoharjo yang berujung pada korban tewas.
Konpers kasus penganiayaan santri di Ponpes Sukoharjo yang berujung pada korban tewas.

RADAR SURABAYA – Salah seorang santri Pondok Pesantren Az-Zayadiyy di Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial AK, 13, tewas setelah diduga dianiaya oleh kakak kelasnya berinisial MG, 15, pada Senin (16/9) siang.

Korban sempat dibawa ke puskesmas terdekat dan dilarikan ke RSUD dr Moewardi Solo. Namun, nyawanya tetap tidak tertolong.

Menanggapi kasus tersebut, pihak pengasuh ponpes, KH Abdul Karim, menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Sudah diserahkan ke Polres," ujarnya saat ditemui wartawan di rumah duka, Rabu (18/9).

Ayah korban, Tri Wibowo, mengaku bahwa dia tidak tahu kronologi pasti bagaimana anaknya meninggal. Dia hanya mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban bullying dan kekerasan.

“Saya tidak tahu kejadian pasti meninggalnya anak saya. Informasi yang saya terima, dia jadi korban bullying dan kekerasan. Padahal hanya masalah sepele, minta rokok,” ungkap Tri kepada wartawan. 

Tri mengatakan bahwa kakak kelas meminta rokok kepada putranya, tetapi karena putranya tidak merokok, korban malah dipukuli.

“Dengan alasan lebih senior, kakak tingkat anak saya meminta rokok. Padahal anak saya itu tidak merokok. Terus mereka memukuli anak saya,” ucap Tri. 

Menurut motif yang diungkap oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan bahwa pelaku sempat mencium bau rokok dari kamar 2.3 dan segera masuk untuk meminta rokok kepada korban.

Namun, korban tidak memberikan karena dia memang bukan perokok.

“Awalnya pada saat berjalan di lorong, terduga (MG) mencium bau rokok dari kamar sebelah, 2.3, dan langsung didatangi. Setelah datang, anak yang bermasalah dengan hukum ini, meminta rokok kepada salah satu anak kelas 8 (korban). Karena tidak punya (rokok), tidak dikasih,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, kemarin. 

Kemudian, pelaku meminta rokok kepada santri lain dan berhasil mendapat dua batang rokok. Namun pelaku kembali mendatangi korban, memarahi, menendang dan memukul korban hingga tak sadarkan diri.

Akibat kekerasan tersebut, korban meninggal dunia. Jenazah korban telah melalui proses autopsi di RSUD dr Moewardi sebelum akhirnya dikebumikan di TPU Purwoloyo, Jebres, Solo, pada Selasa (17/9) siang.

Sigit menjelaskan bahwa sudah ada 12 orang yang dimintai keterangan mengenai peristiwa kekerasan tersebut.

Korban, pelaku maupun saksi sama-sama di bawah umur sehingga pihak kepolisian berhati-hati dalam menangani. 

“Atas kejadian ini, ada 12 orang yang sudah dimintai keterangan. Kami menangani dan mendalami kasus penganiayaan di bawah umur," jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa kejadian ini bukan perundungan senior terhadap junior, sebab pelakunya hanya satu orang.

“Ini bukan bullying. Karena dari hasil kita melakukan pemeriksaan, itu satu pelakunya. Yaitu seniornya. Yang satu kelas 9, yang satu kelas 8. Dan ada beberapa saksi yang melihat, sudah kita mintai keterangan," ucapnya.

Pihak kepolisian sedang menunggu hasil autopsi dari tim forensik mengenai penyebab kematian korban sehingga dapat segera melakukan gelar perkara untuk menemukan naik sidiknya.

Sampai saat ini, polisi telah menyita tiga batang rokok dan sarung sebagai barang bukti. Menurut kepolisian, rokok tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi bukan untuk dijual kembali.

“Seniornya minta rokok untuk dikonsumsi sendiri. Bukan untuk dijual,” ujarnya.

Sementara itu, saat ini MG tengah didampingi oleh Bapas dan orang tuanya. Kasusnya juga telah ditangani unit PPA Polres Sukorhajo dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 76 (c) jo 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun. (sas/jay) 

Editor : Jay Wijayanto
#penganiayaan santri #sukoharjo #ponpes