Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

MAU? Begini Cara Pesan dan Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik

Jay Wijayanto • Kamis, 12 September 2024 | 00:08 WIB
Pelat nomor cantik dapat dipesan sesuai dengan keinginan pengguna.
Pelat nomor cantik dapat dipesan sesuai dengan keinginan pengguna.

RADAR SURABAYA - Saat ini, pemasangan pelat nomor cantik sudah dilegalkan oleh pemerintah. Sehingga, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu risau lagi jika berpapasan dengan polisi lalu lintas (Polantas) karena memakai pelat nomor cantik.

Sejak 6 Januari 2017, pemerintah sudah resmi melegalkan penggunaan pelat nomor cantik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Jika anda ingin memesan pelat nomor cantik, bisa langsung datang ke Samsat setempat. Berikut rangkuman tata cara pemesanannya dari berbagai sumber.

Pengguna kendaraan bermotor yang ingin memesan pelat nomor cantik bisa langsung datamg ke Samsat atau melalui pendaftaran online di website ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional).

Sebelum itu, anda perlu perlu menyiapkan persyaratan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:

• Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
• Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
• Bukti Pembelian Kendaraan dari dealer

Setelah melengkapi dokumen di atas, pendaftar NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) bisa langsung menuju Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kemudian, anda bisa mengajukan permohonan pelat nomor cantik kepada petugas administrasi Samsat.

Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian pelat nomor, termasuk pelat nomor cantik yang diinginkan.

Jika sudah memenuhi pengisian formulir, serahkan ke petugas untuk dilakukan pemeriksaan berkas dan ketersediaan pelat nomor cantik sesuai permintaan pemohon.

Petugas akan memberitahu pelat nomor cantik yang diinginkan masih tersedia atau sudah digunakan oleh pemilik kendaraan lain.

Apabila sudah tidak tersedia, pendaftar diminta untuk mengganti permohonan pelat nomor cantik lain yang sesuai keinginan.

Setelah itu, anda akan diminta untuk ke loket pembayaran untuk memenuhi persyaratan biaya pembuatan pelat nomor cantik.

Terdapat tarif yang berbeda untuk pemesanan pelat nomor cantik. Hal ini tergantung dari jumlah angka yang diinginkan.

Pelat nomor cantik ini, masa berlakunya sama seperti STNK, yakni 5 tahun.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut tarif resmi biaya pembuatan pelat nomor cantik pilihan:

NRKB pilihan untuk satu angka

• Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000
• Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000

NRKB pilihan untuk dua angka

• Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000,000
• Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000

NRKB pilihan untuk tiga angka

• Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
• Ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000

NRKB pilihan untuk empat angka

• Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
• Ada huruf di belakang angka Rp 5.000.000

Pendaftar juga bisa melakukan proses registrasi secara online dan caranya cukup mudah.

Caranya datang ke kantor pelayanan BPKB (untuk pengguna mobil lama), kemudian gunakan alat ROPILNAS yang tersedia.

Anda akan diminta memilih nomor polisi yang diinginkan sesuai domisili KTP.

Apabila nomor yang diinginkan masih tersedia, anda bisa langsung mengisi e-form atau formulir online.

Kemudian isi data diri seperti NIK, nomor handphone, dan alamat email, kemudian anda akan mendapat barcode pemesanan nomor polisi dan virtual account untuk melakukan transaksi pembayaran secara online.

Namun, saat ini layanan ROPILNAS baru tersedia di 5 polda, yaitu Polda Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung dan Riau. (ema/mag/jay)

 

Editor : Jay Wijayanto
#bpkb #polisi #pelat nomor cantik #stnk #nopol