Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polemik Anggaran Pendidikan gegara Menkeu Sri Mulyani Usul Diambil dar Pendapatan Negara

Jay Wijayanto • Kamis, 12 September 2024 | 16:15 WIB
Rapat Kerja Sri Mulyani dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Rapat Kerja Sri Mulyani dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

RADAR SURABAYA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan agar acuan belanja wajib untuk anggaran pendidikan diambil dari pendapatan negara.

Wacana ini kemudian ditolak oleh sejumlah pihak yang mengatakan bahwa cara ini dapat menyusutkan anggaran pendidikan sekitar Rp100-150 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (4/9), mengungkapkan jika anggaran pendidikan sebesar 20 persen diambil dari belanja negara, pemerintah akan kesulitan mencari anggaran dalam kondisi dunia yang sangat dinamis. Maka dari itu, ia menyarankan anggaran wajib (mandatory spending) untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen ini diambil dari pendapatan negara.

Menurut Menteri Keuangan itu, pihaknya sudah mendiskusikan terkait anggaran wajib pendidikan yang dialokasikan sebesar 20% belanja negara cenderung membuat dana pendidikan menjadi berubah-ubah.

“Kami sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi, 20% setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20 persen (anggaran pendidikan) dari belanja APBN, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi kocak, naik turun gitu," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mencontohkan seperti pada belanja negara pada APBN 2022 yang melonjak tinggi karena subsidi energi meningkat menjadi Rp200 triliun, akibatnya anggaran pendidikan ikut naik. Nyatanya, Ia mengatakan bahwa naiknya subsidi energi ini bukan disebabkan kenaikan pendapatan negara, melainkan harga minyak dunia yang melonjak.

Menanggapi usulan Menkeu tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji nampak menolak usulan tersebut dengan menyatakan bahwa usulan ini malah dapat memperburuk kualitas pendidikan dan menambah kesenjangan yang ada pada layanan pendidikan. Tidak hanya itu, jika usulan tersebut disetujui maka akan langsung berdampak pada menipisnya dana pendidikan di dalam APBN.

“Jika hanya mengacu pada pendapatan, maka jelas akan mengurangi besaran anggaran pendidikan, dan dampaknya akan memperburuk kualitas pendidikan karena dukungan anggaran pendidikan yang mengecil. Kalau mau dianggap konstitusional, ya amandemen dulu UUD 1945 supaya bunyi ayat-ayatnya sama dengan usulan dan kehendak pemerintah. Kan konyol ini,” ujar Koordinator Nasional JPPI tersebut.

Adapun alokasi wajib minimal 20% dari total belanja di APBN untuk anggaran pendidikan diatur dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi bahwa pemerintah berkewajiban untuk membiayai pendidikan dan memprioritaskan alokasi anggaran minimal 20% yang bersumber dari APBN dan APBD.

Lebih-lebih katanya di dalam RAPBN 2025 telah ditetapkan defisit sebesar Rp616,18 triliun atau 2,53% dari produk domestik bruto (PDB), artinya defisit tersebut merupakan yang tertinggi dalam sejarah transisi pemerintahan.

“Berkaca pada pola keuangan negara yang defisit, maka dapat disimpulkan, besaran pendapatan negara pasti lebih kecil dibanding dengan komponen belanja. Jadi, kalau pendapatan yang dijadikan acuan, nasib besaran porsi anggaran pendidikan nasional kian mengenaskan, karena juga akan ikut merosot,” papar Ubaid Matraji.

Dengan adanya polemik yang mengancam merosotnya anggaran pendidikaan ini, Ubaid menilai Indonesia akan mengalami kesulitan untuk meraih impian menjadi negara maju dengan slogan ‘Indonesia Emas 2045’.

“Jika kondisinya semacam ini, kemudian anggaran pendidikan dikurang-kurangi, ada banyak guru yang tidak sejahtera, peserta didik yang kualitasnya terus menurun, maka cita-cita Indonesia Emas 2045, itu jadi Indonesia cemas dan lemas karena tidak didukung dengan kualitas SDM yang mempunyai daya saing global. Ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya kalau usulan ini disetujui,” pungkasnya. (aul/mag/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#Sri Mulyani #menteri keuangan #anggaran pendidikan