Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

107 LHKPN Calon Kepala Daerah Belum Lengkap

Nurista Purnamasari • Senin, 9 September 2024 | 01:43 WIB
Bakal calon kepala daerah bisa melaporkan LHKPN melalui website KPK.
Bakal calon kepala daerah bisa melaporkan LHKPN melalui website KPK.

RADAR SURABAYA – Hingga Minggu (8/9) pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.432 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para bakal calon kepala daerah (cakada). 

Dari LHKPN yang sudah diserahkan, sebanyak 1.325 sudah dinyatakan lengkap.

Sementara, sebanyak 107 LHKPN yang diserahkan cakada kepada KPK belum lengkap.

LHKPN yang diserahkan merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal cakada pada Pilkada 2024 ini. 

"Data per pagi ini (kemarin, Red), KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (cakada) dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bakal cakada," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (8/9).

Budi menjelaskan, mayoritas LHKPN yang belum lengkap lantaran tidak adanya surat kuasa.

Karena itu, KPK mengingatkan para bakal cakada untuk melengkapi surat kuasa bermaterai dalam penyampaian LHKPN.

"Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id," ucap Budi.

Sementara, bagi bakal cakada yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka pelayanan khusus pada akhir pekan ini di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau Pusat Edukasi Antikorupsi. Pelayanan LHKPN dibuka hingga pukul 14.00 WIB.

Budi mengingatkan para bakal cakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah diverifikasi dinyatakan lengkap akan mendapatkan tanda terima.

Hal itu nantinya akan digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilkada Serentak 2024.

"Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal cakada ke KPU dalam gelaran Pilkada 2024 ini," pungkasnya. (jpc/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#KPK #syarat pendaftaran #lhkpn #laporan harta kekayaan #calon kepala daerah