RADAR SURABAYA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan memperbolehkan peserta pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memakai materai tempel sejak Kamis, 5 September 2024 pukul 20.00 WIB.
BKN mengumumkan melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial bahwa pelamar CPNS 2024 boleh menggunakan materai tempel dan e-materai. Bagi pendaftar yang menggunakan materai palsu atau materai yang sudah digunakan, maka dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi.
“Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar #SeleksiCPNS2024 sudah dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-materai mulai sekarang,” keterangan tertulis dalam unggahan Instagram BKN, Kamis (5/9).
Penggunaan materai tempel ini adalah langkah BKN untuk menyelesaikan masalah terkait e-materai.
Hingga ketentuan penggunaan materai tempel ditetapkan oleh BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Materai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa calon pendaftar seleksi CPNS 2024 dapat memilih menggunakan e-materai atau materai tempel pada dokumen penting seperti surat lamaran dan surat pernyataan.
“Maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-materai maupun materai tempel. Ini bertujuan agar para pendaftar tetap memenuhi syarat meskipun terjadi kendala pada sistem e-materai,” ujar Suharmen dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/9).
Keputusan untuk memperbolehkan penggunaan meterai tempel juga didasari oleh adanya kendala teknis pada sistem e-meterai yang dikelola oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Akibat kendala tersebut, banyak calon pendaftar mengalami kesulitan dalam melakukan pembelian dan pembubuhan meterai elektronik di dokumen mereka.
“Dalam beberapa hari terakhir, kami menerima laporan terkait masalah teknis pada sistem e-meterai yang menyebabkan calon pendaftar kesulitan mendapatkan meterai elektronik. Oleh karena itu, BKN memutuskan untuk memberikan alternatif penggunaan meterai tempel agar proses pendaftaran tetap bisa berjalan lancar tanpa hambatan administratif,” lanjut Suharmen.
Agar terhindar dari pembelian materai tempel palsu, berikut kami jelaskan ciri umum dan khusus materai tempel. Hal ini tertera dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/PMK.03/2021 yang ditetapkan sejak 1 Januari 2021 lalu.
Ciri Umum Meterai Tempel
1. Gambar lambang negara Garuda Pancasila
2. Adanya tulisan "METERAI TEMPEL"
3. Adanya angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif Bea Meterai
4. Teks mikro modulasi "INDONESIA"
5. Blok ornamen khas Indonesia
6. Tulisan "TGL. ...... 20",
Ciri Khusus Meterai Tempel
1. Berbentuk segi empat
2. Warna dominan merah muda
3. Perekat pada sisi belakang
4. Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
5. Garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang yang membuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan "djp"
6. Efek raba pada ciri umum
7. Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia
8. Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan "djp"
9. Gambar ornamen khas Indonesia
10. Pola motif khusus
11. Sebanyak 17 digit nomor seri
12. Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet
13. Perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.
Cara penggunaan materai tempel untuk syarat dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Cara Tanda Tangan:
Materai ada disebelah kiri tanda tangan, dan tanda tangan mengenai ‘sedikit’ atau ‘sebagian’ materai. Materai jangan menutupi nama.
Cara Pengaplikasian di Dokumen:
1. Print dokumen
2. Tempel materai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan ditanda tangan
3. Tanda tangan di sebelah kanan materai, mengenai ‘sebagian’ atau ‘sedikit’ materai.
4. Scan dokumen
5. Upload
(bel/mag/jay)
Editor : Jay Wijayanto