RADAR SURABAYA -Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum Tionghoa, Palembang yang terjadi Minggu (31/8) pukul 16.00 WIB.
"Pembunuhan siswi SMP berinisial AA ini dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun, merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun). Mereka sudah kami tangkap pada Selasa (3/9) kemarin," kata Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9) malam.
"IS ikut pada Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatannya," katanya.
Sedangkan tiga pelaku lainnya MZ, MS, dan AS pada saat korban ditemukan di TPU juga berada di lokasi kerumunan namun seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
Kini tersangka utama dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur juga atas permintaan keluarga pelaku maka dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).
Sementara itu, Marlina, wak kandung korban, berharap empat tersangka dihukum setimpal atas perbuatannya yang sudah membunuh dan memperkosa keponakannya.
"Tega, masih kecil kok tega melakukan itu. Saya mohon kepolisian agar menghukum setimpal pembunuh ponakan saya, anak yang mandiri, anak yang baik, solihah, bahkan tidak pernah meminta-minta. Saat dia pingin punya HP pun, dia rela jualan balon. Jadi, bisa terbayang betapa sedihnya kami," katanya.(ant/nug)