RADAR SURABAYA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, memberhentikan dua aparatur sipil negara (ASN) dari jabatannya karena terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan disiplin Pegawai Sipil Negara (PNS).
“Dalam kegiatan apel yang dilakukan hari ini, saya sampaikan bahwa ada dua ASN di Kabupaten Majalengka yang sudah diberhentikan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Senin (2/9).
Editor : Agung Nugroho