Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

KPU Ungkap 2 Skenario yang Terjadi jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024

Jay Wijayanto • Senin, 2 September 2024 | 06:53 WIB
Komisioner KPU Idham Holik memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.
Komisioner KPU Idham Holik memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.

RADAR SURABAYA - Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan ada dua skenario yang terjadi ketika calon tunggal sampai kalah dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.

Yakni digelar pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya yakni 2025, atau pilkada ulang sesuai jadwal lima tahun sekali atau pada tahun 2029. Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah dalam Pasal 54 D ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya, berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham di Jakarta, Minggu (1/9).

Ia mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tuturnya.

Idham menjelaskan sesuai aturan yang tercantum itu terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 dimana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal di 43 daerah. Yakni dari satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.

Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024;

Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu di Papua Barat.

Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Taming. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Selanjutnya Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Ilir, dan Empat Lawang.

Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung terdapat di tiga kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada di dua kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau terdapat di Kabupaten Bintan.

Kemudian Jawa Barat berada di Kabupaten Ciamis. Jawa Tengah di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Provinsi Jawa Timur tiga kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Provinsi ⁠Kalimantan Barat berada di Kabupaten Bengkayang. Provinsi Kalimantan Selatan terdapat calon tunggal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Kalimantan Timur di Kota Samarinda. ⁠Kalimantan Utara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

Sulawesi Utara terdapat di Kabupaten Kepulauan Siau, dan Tagulandang Biaro. Sulawesi Selatan Kabupaten Maros. Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Barat. Provinsi Gorontalo di Kabupaten Puhowato.

Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat berada di Kabupaten Pasangkayu dan terakhir Provinsi Papua Barat berada di Kabupaten Manokwari serta Kaimana. (ant/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#kpu ri #Idham Kholik #calon tunggal #pilkada 2024 #partai politik