RADAR SURABAYA-Penyebaran terkait video syur mirip Azizah Salsha saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safitri menyatakan penyelidikan terkait penyebaran video vulgar mirip sosok Azizah Salsha saat ini sedang berjalan.
Video syur yang diduga mirip sosok istri Pratama Arhan ini, beredar luas di berbagai media sosial.
"Tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ungkap Kombes Pol Ade Safitri dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8) malam.
Pada akun sosial media X beredar video syur yang diduga diperankan oleh Azizah.
Dalam video tersebut sosok wanita ini tampak sedang melakukan video call sex atau VCS dengan lawan jenis.
Wanita tampak mengenakan baju putih dan beberapa kali menunjukkan area sensitive ke lawan bicaranya.
Sementara itu, terdapat juga video yang beredar di duga mirip Azizah yang pada video tersebut menunjukkan si wanita sedang melakukan beberapa adegan mesum dengan lawan jenis di dalam sebuah ruangan.
Beredarnya video syur ini membuat Azizah melaporkan akun penyebar hoaks dan fitnah dugaan perselingkuhan ke Bareskrim Polri.
Azizah juga memiliki kuasa hukum dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant, yaitu Isnaldi, Egamarthadinata dan M Nur Ichsan.
Mereka telah melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks.
Dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa Egamarthadinata menindak tegas beberapa akun penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya, yaitu Azizah
"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," ujar Ega, di Bareskrim Polri, Jakarta, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/8.
Ega menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Menindaklanjuti laporan ini, pihak kepolisian kemudian menerima laporan dari kuasa hukum Azizah Salhsa.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberikan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka," ungkap Egamarthadinata, pada Rabu (21/8.(ema/mag/nug)
Editor : Agung Nugroho