RADAR SURABAYA- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/8).
Abdul Halim diperiksa sebagai sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2019–2022.
Abdul Halim tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar 09.52 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Abdul Halim mengaku jika pemanggilan tersebut terkait dengan kasus korupsi suap pengurusan dana hibah pokmas di APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Namun dia mengaku tidak ada persiapan khusus terkait dengan pemeriksaan tersebut. "Enggak ada (persiapan) ya, apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," kata Abdul Halim.
Sebelumnya, pertengahan Juli lalu tim penyidik KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka sebagai tindaklanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim TA 2019–2022.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa juru bicara sekaligus penyidik KPK.
Penetapan 21 tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Sahat Tua P. Simanjuntak dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
Majelis hakim yang diketuai I Dewa Suardhita juga menghukum denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara.
Baca Juga: Muda, Tampan, dan Mapan, Ini Deretan Bisnis Salim Nauderer
Kepada terdakwa juga diwajibkan pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Suardhita.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik terdakaa Sahat, yakni dilarang menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. (ant/nug)
Editor : Agung Nugroho