Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Naik Lamborghini Huracan, RK Tabrak Pemulung hingga Tewas di Jakarta Utara

Agung Nugroho • Selasa, 20 Agustus 2024 | 23:20 WIB
NAHAS: Lamborghini Huracan  dikendarai RK yang menabrak seorang  pemulung.
NAHAS: Lamborghini Huracan dikendarai RK yang menabrak seorang pemulung.

RADAR SURABAYA-Sebuah mobil sport Lamborghini Huracan menabrak seorang pemulung hingga tewas di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan Jakarta Utara.

Seorang pria yang menjadi pengendara mobil tersebut, RK, 43, kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan insiden tersebut.

"Sudah kami amankan (sopir Lamborghini)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Edy Purwanto.

Dihimpun dari berbagai sumber, kecelakaan terjadi Senin (19/8) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.

Kecelakaan berawal saat mobil Lamborghini Huracan dengan plat nomor B-A-JAJ yang dikemudikan RK melaju dari arah barat ke timur.

Sesampai di seberang Perwata Tower mobil tersebut menabrak pejalan kaki Mr. X yang berjalan dari kanan ke kiri.

Akibat insiden tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan kaki hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu untuk kendaraan sport Lamborghini Huracan tersebut mengalami kerusakan di bagian bodi atas penyok, dan kaca depan retak.

Untuk penanganan lebih lanjut korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto  Mangunkusumo (RSCM).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RK tidak sedang dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat mengemudikan kendaraan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif pada laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil tersebut terdaftar bukan atas nama perorangan.

Mobil tersebut ternyata atas nama PT Jaya Agrindo dan merupakan kendaraan pertama dan lansiran tahun 2022. Lamborghini Huracan STO itu memiliki warna abu-abu, dan tertulis mobil dengan kapasitas silinder 5.204 cc dan punya nilai jual Rp 4,95 miliar.

Dalam STNK tertulis masih berlaku hingga 1 Agustus 2027. Sedangkan pajaknya berlaku sampai 1 Agustus 2025.

Besaran pajaknya mencapai Rp 101.618.000 dengan rincian PKB pokok sebesar Rp 101.475.000 dan SWDKLLJ Rp 143.000.(nug)

Editor : Agung Nugroho
#lamborghini #tabrak pejalan kaki #polres metro jakarta utara #penjaringan #laka lantas