Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan Saat Anda Bepergian ke Luar Kota, Simpel dan Praktis

Jay Wijayanto • Jumat, 16 Agustus 2024 | 13:35 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

RADAR SURABAYA-Kartu BPJS Kesehatan umumnya hanya bisa digunakan berdasarkan domisili tempat tinggal peserta.

Namun ketika seseorang bepergian ke luar kota dan membutuhkan layanan kesehatan, apakah tetap bisa menggunakan faskes BPJS kesehatan tanpa harus mengubah KTP dan KK? Berikut penjelasan mengenai cara menggunakan BPJS di kota lain.

Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan berfungsi sebagai asuransi kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

Pengguna BPJS Kesehatan bisa menggunakan fasilitas kesehatan ini sesuai dengan domisili pada kartu JKN – KIS untuk memperoleh hak hak peserta BPJS Kesehatan.

Namun, kebutuhan penggunaan BPJS Kesehatan bisa datang kapan saja, tak terkecuali saat sedang berada di kota lain.

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, pengguna BPJS Kesehatan yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu yang panjang, tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan yang telah didaftarkannya di BPJS.

Sesuai dengan yang tercatat dalam Perpres No. 19 Tahun 2016 dan dalam kontrak atau perjanjian kerja sama antara faskes 1 dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan kesehatan untuk pemegang kartu JKN – KIS di luar kota bisa menggunakan fasilitas kesehatan tingkat 1 (faskes 1) maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.

Faskes tingkat 1 ini terdiri dari praktik dokter, praktik dokter gigi, puskesmas atau yang setara, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara. Apotek dan laboratorium sudah termasuk dalam fasilitas kesehatan tingkat 1.

Penggunaan BPJS Kesehatan di luar kota

Penggunaan BPJS Kesehatan di kota lain sebenarnya sama saja dengan penggunaan saat berada di domisili yang tertera pada kartu JKN – KIS sebelumnya.

Pengguna BPJS Kesehatan dapat langsung berkunjung ke faskes 1 dengan membawa KTP dan JKN – KIS.

Pengguna BPJS juga tidak perlu menyiapkan surat pengantar domisili untuk dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan di kota tempat pengguna berkunjung.

Perlu diketahui bahwa tidak terdapat pemungutan biaya bagi pengguna BPJS yang tidak terdaftar di domisili kota teresebut.

Namun, terdapat batas pelayanan dalam penggunaan BPJS di luar domisili yaitu maksimal tiga kali pelayanan.

Berikut beberapa layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan yang akan bisa didapatkan.

• Pelayanan kesehatan pertama, terdiri dari rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP).
• Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL).
• Pelayanan gawat darurat dengan fasilitas IGD.
• Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan.
• Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.

Bagaimana jika ingin pindah domisili faskes BPJS Kesehatan?

Walaupun dapat digunakan di luar domisili, BPJS Kesehatan menyarankan pengguna JKN – KIS untuk mengurus pindah faskes apabila menetap lama di luar kota domisili.

Anda dapat melakukannya melalui cara cara berikut ini.

1. BPJS Kesehatan Care Center

Pengguna BPJS dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400. Melalui nomor telepon layanan tersebut, pengguna BPJS akan dihubungkan dengan operator agar dapat membantu proses perpindahan ke domisili lain dengan faskes Tingkat 1. Dokumen yang perlu disiapkan yaitu kartu JKN – KIS dan KTP apabila sewaktu waktu diperlukan.

2. Aplikasi Mobile JKN

Salah satu cara termudah untuk berpindah faskes BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat langsung diunduh di smartphone. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan masuk ke dalam aplikasi dengan nomor kartu BPJS Kesehatan.

Kemudian pilih menu “Ubah Data Peserta” untuk mengganti faskes 1 sesuai dengan domisili anda sekarang. Pengguna BPJS Kesehatan yang berpindah faskes ini dapat mulai berlaku pada tanggal 1 di bulan berikutnya.

3. Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Prosedural pemindahan faskes juga bisa dilakukan langsung dengan cara mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Dokumen yang dibutuhkan adalah kartu JKN – KIS, KTP, dan KK.

Kemudian, ambil nomor antrean yang tersedia di loket pelayanan dan isi formular secara lengkap. Tunggu hingga proses pelayanan selesai dan petugas menyatakan anda sudah bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan di luar kota.

4. Layanan Pandawa

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp atau biasa disebut dengan Pandawa. Pengguna BPJS dapat menghubungi nomor WhatsApp 08118750400 via chat.

Kemudian, pengguna akan dihubungkan dengan Chat Assistant JKN (CHIKA) untuk memilih jenis layanan dan domisili kantor cabang sesuai tempat tinggal peserta. (ema/mag/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#Bepergian Jauh di Bulan Suro #BPJS Keehatan #luar kota