Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komuditas Timah Mulai Diadili

Agung Nugroho • Dipublikasikan Rabu, 14 Agustus 2024 | 21:33 WIB
Harvey Moeis (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Harvey Moeis (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

RADAR SURABAYA-Dugaan perkara korupsi dalam pengelolaan tata niaga komuditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Harvey Moeis mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/8).

Sidang perdana tersebut menghadirkan terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Imam Supriyanto.

Pantauan Antara, suami artis Sandra Dewi tersebut tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.15 WIB mengenakan kemeja putih. 

Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah ini dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

Harvey bersama Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange disebut menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp 420 miliar.

Hal itu terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

Ketiga terdakwa tersebut didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Kerja sama tersebut merupakan akal-akalan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020 Alwin Albar, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra.

Selain itu, merupakan pula akal-akalan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Tamron alias Aon, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020 Rosalina, Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008-2018 Fandy Lingga alias Fandy Lie, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah, dan Harvey.

Mereka menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah jauh melebihi nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) smelter PT Timah menjadi Rp 3,02 triliun dari yang seharusnya senilai Rp 738,93 miliar berdasarkan HPP, sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp 2,28 triliun.

Setelah kerja sama sewa peralatan penglogaman timah ditandatangani, Tamron, Suwito, Robert dan Fandy pun melakukan pertemuan dengan Harvey.

Dalam pertemuan tersebut, Harvey meminta uang sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per metrik ton kepada keempatnya untuk biaya pengamanan peralatan.(ant/nug)

Editor : Jay Wijayanto
Sumber : ANTARA
dewi sandra Korupsi PT Timah Tbk pengadilan tipikor harvey moeis