RADAR SURABAYA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengundang komentar dari sejumlah kalangan masyarakat. Ini karena dalam Pasal 103 terdapat peraturan tentang pemberian izin penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)Jawa Timur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah kepada Radar Surabaya mengatakan pentingnya menutup pintu kemudharatan. Menurutnya, inilah yang diajarkan oleh prinsip saddudz dzari’ah dalam hukum Islam.
"Sebab, menyebut jelas penyediaan alat kontrasepsi akan mendorong anak muda untuk mencoba. Maka, maksud baik saja tidak cukup kecuali harus diikuti dengan mitigasi risiko sedetail mungkin sejak awal sekali," ujarnya, Selasa (13/8).
Sekretaris MUI Jatim yang juga anggota DPD RI terpilih Jawa Timur periode 2024-2029 Dr Lia Istifhama berharap pemerintah mengkaji ulang pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar. "Perlu ada kajian ulang. Sebab, kalau tidak, akan menjadi kontraproduktif,” tegasnya.
Wanita yang akrab disapa Ning Lia ini menambahkan pemberian alat kontrasepsi harus dikembalikan pada fungsi asalnya, yaitu sebagai alat untuk mencegah kehamilan oleh pasangan yang sudah berkeluarga. Tepatnya, bertujuan untuk mendukung program Keluarga Berencana (KB) dan menekan masalah sosial-ekonomi.
“Alat kontrasepsi fungsi awalnya kan ditujukan bagi pasangan halal atau yang sudah menikah, berkeluarga resmi karena mungkin, menjalankan program KB, yaitu dua anak cukup. Atau faktor ekonomi maupun tuntutan pekerjaan sehingga belum bisa menambah momongan.
Bisa juga karena faktor kesehatan karena sudah usia rentan untuk hamil lagi. Jadi fungsi ini ayo dikembalikan seperti semula,” jelas politisi cantik itu.
Kalaupun harus ada program kontrasepsi gratis, lanjut Ning Lia, pemberian kontrasepsi diharapkan pada orang yang tepat agar tidak kontraproduktif. Pemberian kontrasepsi pada remaja terlalu sangat dini saat ini.
"Jika memang ada slot memberi kontrasepsi gratis, sangat tepat diberikan kepada para pasangan halal yang membutuhkannya. Jadi maslahat manfaatnya jelas,” ujarnya. (mus)
Editor : Lambertus Hurek