Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejagung Nilai Hakim PN Surabaya Tak Pertimbangkan Dalil JPU, Dukung Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Jay Wijayanto • Jumat, 26 Juli 2024 | 14:05 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

JAKARTA-Kejaksaan Agung menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti, tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (25/7).

Sebelumnya dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Ronald didakwa telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya meninggal dunia.

Terdakwa disebut menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol. Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa. Bahkan terdakwa juga sempat melindas korban dengan mobilnya berdasar rekaman CCTV.

Harli Siregar juga mengatakan bahwa seharusnya Majelis Hakim PN Surabaya melihat kasus ini secara holistis atau keseluruhan.

Ia menyebut bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas hanya karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan itu dan kematian korban lebih karena pengaruh alkohol.

Seharusnya, lanjut dia, hakim mempertimbangkan hal-hal yang terjadi antara korban dan pelaku ketika waktu kejadian secara keseluruhan.

Ia mengatakan, terdapat bukti-bukti yang mendukung keseluruhan rangkaian peristiwa, diantaranya bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban terlindas mobil pelaku dan surat hasil visum et repertum yang menjelaskan penyebab luka pada korban yang bersesuaian dengan keterangan ahli.

Menurutnya, sudah menjadi tugas bagi majelis hakim dengan kewenangan kekuasaannya untuk mengungkap perkara selengkap-lengkapnya berdasarkan alat bukti yang ada.

“Mungkin terdakwa menyangkal, tetapi hakim bisa menggunakan bukti-bukti yang lain ini untuk memperkuat keyakinannya. Kami melihat, di sini hakim yang tidak menggunakan itu, sehingga dia membebaskan terdakwa,” ujarnya.

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald yang merupakan putra anggota DPR non-aktif Edward Tannur, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas akan mengajukan upaya kasasi.

"Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka langkah-langkah hukum yang pertama kali adalah mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi," kata dia.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa pihaknya mengajukan kasasi terkait dengan vonis tidak bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, tim JPU Kejari Surabaya berharap hakim agung mempertimbangkan alat bukti hasil visum et repertum terkait dengan bekas-bekas penganiayaan berat di tubuh korban Dini.

Sebelumnya, pada hari Rabu (24/7) majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait dengan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya. (jpc/ant/jay)

 

Editor : Jay Wijayanto
#dini sera afrianti #kejaksaan agung #kejari surabaya #pn surabaya #vonis bebas #perkara pembunuhan #Ronald Tannur