Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tiga Tersangka Pengeroyokan dan Penganiayaan Bos Mobil Rental hingga Tewas Diancam 12 Tahun Penjara

Jay Wijayanto • Selasa, 11 Juni 2024 | 12:15 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta AKBP Dandy Ario Yustiawan dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta AKBP Dandy Ario Yustiawan dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan.

PATI - Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga mengakibatkan satu korban pemilik usaha mobil rental meninggal dunia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Adapun pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6) malam.

Ketiga tersangka tersebut adalah EN (51) dan BC (37), serta AG (35) yang merupakan pemakai mobil mobilio yang diambil korban.

Ia pun mengungkapkan kronologi peristiwa tragis yang memicu aksi simpati dari para pemilik usaha rental mobil di Jawa Tengah ke Polres Pati. 

Kasus ini berawal ketika keempat korban berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal, mengendarai mobil Sigra ke Pati untuk mengambil mobil rental Mobilio karena berdasarkan GPS berada di rumah AG di Desa Sumbersoko dengan alasan belum dikembalikan.

"Berapa lama batas pengembalian mobil rental tersebut, masih dalam penyelidikan petugas," ujarnya.

Korban BH mengajak tiga temannya mengambil mobil tersebut pada Kamis (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah mendapati mobilnya terparkir di rumah milik tersangka AG, kemudian korban BH mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan. Sedangkan tiga temannya mengendarai mobil Sigra.

Mengetahui ada rombongan dari luar daerah masuk ke wilayahnya, warga curiga. Seseorang kemudian memprovokasi warga dengan berteriak maling.

Warga lain yang mengetahui sontak mengejar para korban serta melakukan penganiayaan.

Polisi yang menerima laporan tersebut, segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi para korban yang sudah babak belur dihajar massa untuk dilarikan ke RSUD Kayen, kemudian dirujuk ke RSUD RAA Seowondo Pati.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni mobil Sigra, pakaian milik korban dan tersangka, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor.

Ia juga mengimbau warga yang terlibat penganiayaan untuk menyerahkan diri ke polisi.

"Kami ingatkan agar tidak main hakim sendiri. Jika ada kejadian yang mencurigakan silakan lapor ke kepolisian untuk ditangani," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur RSUD RAA Soewondo, Pati, Hartotok mengungkapkan, secara umum ketiga pasien korban pengeroyokan kesehatannya mulai membaik. Satu pasien cedera ringan, sedangkan dua pasien harus menjalani operasi. (jpc/ant/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#Bos rental #Polresta Pati #pembakaran #mobil rental