SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengantisipasi Calon Peserta Didik Baru (CPDB), yang baru pindah alamat dan Kartu Keluarga (KK) ke Kota Pahlawan demi untuk mendaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD Negeri maupun SMP Negeri.
Antisipasi dilakukan untuk mencegah adanya CPDB KK Surabaya belum satu tahun yang ingin mendaftar PPDB melalui Jalur Zonasi.
Aturan dan syarat PPDB 2024 sebelumnya telah tercantum dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh menjelaskan, bahwa PPDB 2024 menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun sebelumnya, dan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
“Antisipasinya kita PPDB pakai data mulai tahun kemarin, kita pakai data Dispendukcapil, data anak nanti searchingnya NIK (Nomor Induk Kependu dukan),” kata Yusuf Masruh, Senin (22/4).
Menurut Yusuf, koordinasi dengan Dispendukcapil Surabaya dilakukan agar data CPDB akurat. NIK CPDB juga akan dicocokkan dengan data Dispendukcapil untuk menentukan wilayah sekolahnya.
“NIK di-searching nanti keluar pilihan sekolah wilayahnya masing-masing. Tapi di situ kita beri batasan, anak punya harapan misal 4-5 sekolah, nanti pilihnya sesuai kebutuhan dia, bisa pilih dua (sekolah),” jelas Masruh.
Untuk itu, Yusuf menegaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk memastikan data CPDB akurat. Dari NIK tersebut, Dispendukcapil akan mengetahui, di mana alamat tinggal CPDB termasuk sebelumnya sekolah di mana.
“Jadi kita kerjasama dengan temanteman Dispendukcapil. Makanya pendaftaran searchingnya NIK, baru nanti muncul data anak ini sekolah (sebelumnya) mana, kelahiran tahun berapa, alamatnya mana, baru muncul pilihan (sekolah),” tambah Yusuf.
Ia mencontohkan, misalnya untuk PPDB SMP Negeri bagi CPDB di wilayah Surabaya Timur. Ketika NIK CPDB itu diinput dalam laman pendaftaran PPDB, maka akan muncul sejumlah pilihan sekolah sesuai zonasi wilayah tersebut.
“Misalnya di wilayah timur, ada SMPN 30, SMPN 52 dan SMPN 19, nanti pilih sekolah yang mana,” bebernya.
Sosialisasi kepada CPDB dan wali murid terkait jadwal maupun tata cara pendaftaran PPDB mulai dilakukan Dispendik Surabaya melalui laman resmi.
Informasi mengenai tersebut, dapat diakses di website resmi PPDB di alamat https://ppdb.surabaya.go.id.
Di tempat terpisah, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto menerangkan, pihaknya me lakukan filter dan selektif terhadap permohonan pindah penduduk. Utamanya yang disinyalir untuk digunakan PPDB SDN maupun SMPN Surabaya.
“Terhadap permohonan penduduk pindah masuk Kota Surabaya itu kita lakukan filter dan seleksi betul. Jadi kadang ada yang pindah anaknya sendiri tanpa orang tua, dengan alasan ke rumah nenek atau budenya, itu ba nyak kita tolak karena alasannya tidak benar,” kata Eddy Christijanto. (dim/rak)
Editor : Jay Wijayanto