Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kartu Prakerja Gelombang 66 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Nofilawati Anisa • Sabtu, 20 April 2024 | 17:25 WIB
SEGERA DAFTAR: Pendaftaran Kartu Prakerja resmi dibuka Jumat (19/4) hingga Senin (22/4). (UMSU)
SEGERA DAFTAR: Pendaftaran Kartu Prakerja resmi dibuka Jumat (19/4) hingga Senin (22/4). (UMSU)

RADAR SURABAYA – Pemerintah melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja pada Jumat (19/4).

“Gelombang 66 sudah dibuka! Klik gabung gelombang sekarang di dashboard akun Prakerja kamu!” tulis akun Instagram @prakerja.go.id, Jumat (19/4).

Lebih lanjut, pendaftaran gelombang 66 akan ditutup pada Senin (22/4).

Dengan menguti program Kartu Prakerja anda dapat menerima bantuan pelatihan sebesar Rp. 3.500.000, dan biaya mencari kerja sebesar Rp. 600.000.

Berikut adalah cara membuat akun Kartu Prakerja:
1. Akses website www.prakerja.go.id
2. Klik garis tiga di pojok kanan atas, pilih menu “Daftar Sekarang”
3. Masukkan alamat e-mail dan kata sandi
4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir, lalu klik “Lanjut”
5. Isi data diri sesuai yang ada di website
Upload foto e-KTP
6. Pindai wajah anda dengan klik “Scan Wajah” sambil berkedip
7. Jawab semua pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, minat dan keterampilan pelatihan
8. Verifikasi nomor ponsel yang masih aktif dengan klik “Kirim OTP”
9. Masukkan kode OTP dari SMS, lalu klik “Verifikasi”
10. Isi pernyataan pendaftar, lalu klik “Lanjut”
11. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD)
12. Jika sudah selesai mengerjakan, klik “Lanjut ke Dashboard”
13. Akun Kartu Prakerja telah didaftarkan

Berikut adalah syarat mendaftar Kartu Prakerja:
1. WNI berusia minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. (nad/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#syarat mendaftar kartu pra kerja #instagram #Gelombang 66 #cara membuat akun kartu pra kerja #Pelatihan #kartu pra kerja #pendaftaran Kartu Pra Kerja