Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gagal Dapat Emas 1,136 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said Malah jadi Tersangka di Kejagung RI, Begini Kronologinya

Jay Wijayanto • Jumat, 19 Januari 2024 | 18:22 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan "crazy rich" Surabaya Budi Said (insert) sebagai tersangka transaksi ilegal jual beli emas PT ANTAM, Kamis (18/1/2024).
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan "crazy rich" Surabaya Budi Said (insert) sebagai tersangka transaksi ilegal jual beli emas PT ANTAM, Kamis (18/1/2024).

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan pengusaha Surabaya, Budi Said (BS), sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli emas di PT Aneka Tambang (ANTAM).

Pengusaha properti asal Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1).

Pengusaha yang dijuluki "crazy rich" Surabaya ini kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan, Agung Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, ketika tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat untuk merekayasa transaksi jual beli emas.

"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM," jelas Kuntadi, seperti dilansir dari Antara.

Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.

"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.

Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM.

Sehingga, kata Kuntadi, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.

"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," kata Kuntadi.

Baca Juga: Lima Cleaning Service Apartemen di Raya Darmo Permai Surabaya Ini Tiap Hari Nyolong Kabel AC, Ini Faktanya

Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum itu membuat BUMN pertambangan ini mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau senilai sekitar Rp1,1 triliun.

"Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kuntadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.

"Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami, belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka," kata Ketut. (jpc/ant/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#Budi Said #antam #Kejagung #pengusaha properti #Crazy Rich Surabaya #jampidsus