SURABAYA - Pemkot Surabaya tengah berupaya mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satunya melalui kebijakan digitalisasi pembayaran tarif parkir tepi jalan umum (TJU).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya sudah berkoordinasi dengan perbankan.
Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan, skema pembayaran parkir melalui QRIS lebih aman.
Barcode tersebut tidak bisa diterbitkan sembarang pihak. Hanya pihak perbankan yang sudah ditunjuk pemkot.
"Penerbitan saat ini sangat susah dan tidak sembarang orang atau pihak pribadi dapat melakukan pencetakan QRIS," ujar Jeane, Selasa (16/1).
Pihaknya berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Jatim. Dalam barcode terdapat spesifikasi khusus.
Dishub mencantumkan kode merchant yang berbeda-beda tiap ruas parkir.
"Kami buat dengan menunjukkan setiap titik. Mulai nama juru parkir (jukir), lokasi titik parkir, dan jenis kendaraannya," terangnya.
Jeane menuturkan, detail itu cukup penting. Sehingga, pengendara dapat memastikan keaslian barcode tersebut. Selain itu, mencegah oknum yang bertindak nakal.
"Barcode pembayaran parkir hanya diterbitkan oleh Dishub Kota Surabaya. Kode itu mempermudah mengidentifikasi keaslian daripada QRIS tersebut," paparnya.
Untuk sementara, Jeane sudah menerapkan digitalisasi pembayaran parkir TJU di lima ruas jalan sebagai percontohan. Yakni, Jalan Tunjungan, Tanjung Anom, Genteng Besar, Embong Malang, dan Blauran.
Baca Juga: Baru Sadar Istri Hanya Mengincar Warisan setelah Enam Tahun Nikah
"Kita sudah sosialisasi yang dilaksanakan di Jalan Tunjungan. Ke depannya di empat ruas jalan lainnya," tegas Jeane.
Penggunaan metode itu menindaklanjuti instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Orang nomor satu di Surabaya itu menginginkan mulai Februari 2024, pembayaran tarif parkir TJU tak lagi menggunakan sistem tunai.
Langkah itu untuk memastikan retribusi dari tarif parkir bisa masuk secara optimal.
"Pemkot sudah menetapkan sistem bagi hasil pada setiap tarif parkir yang masuk dengan skema, 60 persen untuk dishub, 35 persen untuk jukir, dan 5 persen untuk kepala pelataran (katar)," kata Jeane. (hil/rek)
Editor : Jay Wijayanto