JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar industri film bermuatan asusila atau konten dewasa yang total telah memproduksi 120 judul film porno.
Polisi segera memblokir website dan nomor rekening tersangka pemilik rumah produksi film dewasa yang berlokasi di Jakarta Selatan itu. "Sudah kita minta ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/9).
Ade menjelaskan tiga website yang diajukan pemblokiran oleh polisi ke Kemeninfo itu adalah https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/. Ketiga situs ini dari hasil pelacakan tim cyber Polda Metro menayangkan film dewasa dengan berbayar.
Selain pemblokiran website, Ade menambahkan bahwa Ditreskrimsus juga bakal memblokir nomor rekening rumah produksi tersebut. "Termasuk kita juga sudah mintakan pemblokiran rekening (rekening penampung untuk login ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan," jelasnya.
Mantan Kapolres Surakarta ini menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada Senin (17/7) dimana telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah laman (website) dengan nama kelasbintang.com yang berisi film adegan dewasa dengan link https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/.
Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka. Yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7) dan AIS, AT dan SE. Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.
I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada website. Sedangkan JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai "sound enginering" dan SE sebagai sekretaris dan talent.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi ini total telah memproduksi sebanyak 120 judul film dewasa. "Sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 (seratus dua puluh) film," kata Ade Safri.
Untuk para pemeran dalam film dewasa ini dibayar bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu judul film berdasarkan seberapa kuat pengaruh pemeran (talent) di masyarakat. Untuk diketahui para pemeran film dewasa ini kebanyakan para model, artis dan selebgram.
Ade Safri menambahkan, untuk identitas para pemeran sudah didapatkan dan selanjutnya segera dipanggil untuk dimintai keterangan. "Minggu ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap 11 pemeran wanita maupun lima orang pria dalam film adegan dewasa ini sebagai saksi," katanya.
Setelah dilakukan gelar perkara, maka akan memberikan kepastian hukum terkait apakah layak dijadikan tersangka.
Ia juga menyebutkan bahwa para pelanggan dikenakan biaya langganan dengan harga yang variasi. "Paket berlangganan dalam website kelas bintang dengan tautan https://kelasbintangg.com yaitu satu hari Rp50 ribu, satu Minggu Rp150 ribu, satu bulan Rp250 ribu, satu tahun Rp500 ribu," kata Ade Safri.
Untuk para tersangka ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar. (jpc/ant/jay)
Editor : Jay Wijayanto