SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyatakan bahwa sejumlah 11 personel diduga telah melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK, 26, tahanan Polres Banyumas. Bahkan, 8 personel di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.
“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Minggu (16/7).
Menurut Iqbal, hasil pemeriksaan menunjukkan ada tiga anggota yang diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan. “Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan ada tiga anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” ungkap Iqbal.
Tak hanya itu, sejumlah anggota juga diduga melanggar kode etik. Jumlahnya berkembang dari semula empat menjadi delapan orang. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan. “Mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini sedang dilaksanakan penyidikan untuk proses pidana,” sambung Iqbal.
Ia menambahkan, untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan kejaksaan terkait status berkas perkara. “Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari Kejaksaan,” katanya.
Iqbal menegaskan, Polda Jateng terus berupaya melakukan proses hukum seadil-adilnya atas kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor. Dalam penanganan kasus ini, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok (Senin, 17 Juli 2023, Red), Bapak Kapolda akan melaksanankan konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” tegas Iqbal. (hms/jay)
Editor : Jay Wijayanto