JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tetap mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"PDIP tentu saja mendukung keputusan MK meskipun di dalam keyakinan politik PDIP sebagai partai ideologi berdasarkan Pancasila," ujar Hasto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (15/6).
Menurut dia, PDIP sangat memahami bahwa peserta pemilu adalah juga partai politik. Berdasarkan konstitusi, PDIP juga partai yang terus melakukan kelembagaan politik dan anggota dewan di seluruh tingkatan memiliki tugas penting untuk menyelesaikan persoalan rakyat. "Tapi juga di dalam membangun desain masa depan melalui kepengurusan politik," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Hasto, seluruh anggota dewan harus dipersiapkan kapasitas kepemimpinannya hingga kapasitas legalisasi. Lalu, menyiapkan kemampuan dalam politik alokasi dan distribusi anggaran serta bagaimana pengawasan jalannya pemerintahan di seluruh tingkat. "Hal ini agar anggota dewan menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Dalam pandangan PDIP, sambung Hasto, seluruh aspek kehidupan anggota dewan harus dipersiapkan sebaik-baiknya untuk menghasilkan anggota dewan yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia maju.
"Dalam seluruh aspek kehidupan anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya dan itu melalui sistem proporsional tertutup," ucap Hasto.
Dia mengatakan hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui sistem pemilu proporsional tertutup. Namun, PDIP akan tetap mengikuti keputusan MK sebagai sikap kenegarawanan. "Mengingat PDIP taat pada konstitusi, setia pada undang-undang maka keputusan MK tersebut dengan penuh sikap kenegarawanan diterima PDIP," ucapnya.
Hasto mengaku PDIP menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
Ia mengaku partai berlogo banteng moncong putih itu sejak awal sudah menaruh kepercayaan pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik.
Dalam mengambil keputusan itu, kata dia, hakim MK telah melihat seluruh dokumen-dokumen autentik terkait dengan amandemen UUD 1945 yang menjadi salah satu pertimbangan MK untuk mengambil keputusan.
"Kemudian, bagaimana kajian secara saksama atas sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup yang kedua-keduanya sama-sama mengandung plus minus di dalam pemilu," jelasnya. (jpc/ant/jay)
Editor : Jay Wijayanto