Menurut Erick seharusnya Indonesia memiliki setidaknya 10 kota pintar. Bahkan Erick heran dan tidak percaya Surabaya sebagai kota terbesar ke 2 di Indonesia tidak masuk dalam jajaran smart city.
Menurut Riant Nugroho, Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), tidak masuknya Surabaya sebagai kota pintar versi The Smart City Observatory dikarenakan adanya misinterpretasi dalam pembuatan kebijakan yang diambil oleh Pemkot Surabaya sehingga tidak ‘ramah’ terhadap penggelaran infrastruktur digital.
Selain Surabaya, menurut Riant, Kabupaten Badung di Bali juga memiliki kebijakan yang tidak ramah dengan penggelaran infrastruktur digital. “Pemkot Surabaya dan Pemkab Badung membuat kebijakan yang justru mematikan berkembangnya smart city," katanya.
Menurut dia, Pemkot Surabaya membuat Perda yang mengenakan tarif sewa tinggi terhadap penggelaran infrastruktur digital berupa kabel fiber optic dan melarang penyelenggara infrastruktur untuk membangun jaringan telekomunikasi kepada masyarakat, selain itu Pemkot Surabaya juga telah melakukan pemotongan kabel fiber penyelenggara infrastruktur digital secara paksa yang menyebabkan gangguan masal kepada masyarakat.
Sedangkan Pemkab Badung melakukan kontrak eksklusif dengan salah satu tower provider sehingga pihak lain tidak dapat membangun menara BTS, adapun pihak lain yang mendirikan BTS maka Pemkot Badung akan memotong dan membongkar BTS tersebut.
"Kontrak eksklusif ini memiliki kecenderungan memenangkan salah satu pihak secara tidak langsung. Sehingga bertendensi korupsi dan persaingan usaha tidak sehat. Dua daerah ini hanya menggencarkan peningkatan PAD saja tanpa mempertimbangkan efek domino tersedianya infrastruktur digital,” ucap Riant.
Penerapan sewa oleh pemkot terhadap operator telekomunikasi yang melakukan penggelaran infrastruktur digital di Surabaya dinilai Riant merupakan ketidaktepatan pendekatan terhadap fasilitas publik.
Karena penggelaran infrastruktur digital berada di bahu jalan, menurut Riant, sejatinya Pemkot Surabaya tidak bisa mengenakan sewa.
Riant menjelaskan, aset daerah merupakan barang yang dibeli dan dimiliki pemda atau pemkot melalui APBD yang bisa dikapitalisasi.
Aset milik pemda atau pemkot harus ada transaksi pembeliannya, sertifikatnya, pengalihan hak dan tercatat di neraca. Contohnya tanah atau bangunan milik pemda yang bisa dikenakan sewa. Sedangkan jalanan merupakan bagian dari fasilitas milik publik yang dikuasai oleh pemda atau pemkot.
Karena jalanan merupakan fasilitas publik sehingga tidak bisa disewakan, maka pemkot hanya menguasai saja. Pemda hanya melakukan penataan saja. “Sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa mengenakan sewa ke operator telekomunikasi yang menggelar jaringan fiber optik," katanya.
Dijelaskan, infrastruktur digital seperti fiber optik merupakan barang swasta yang merupakan bagian barang publik. Karena eksternalitasnya sangat tinggi dan dapat mempercepat perekonomian daerah. "Perda di Pemkot Surabaya dan Pemda Badung yang mengejar PAD sangat merugikan perkembangan ekonomi masyarakat daerah,” terang Riant.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sejatinya sudah mengirimkan surat ke Pemkot Surabaya terhadap aksi memotong infrastruktur digital yang tidak membayar sesuai perda. Namun yang dilakukan Pemkot Surabaya justru membalas surat tersebut.
“Amerika yang merupakan negara federal ketika pemerintah pusat memberikan instruksi mengenai kebutuhan nasionalnya, maka prinsip federalitasnya diabaikan. Indonesia bukan negara federal. Seharusnya pemda tegak lurus dengan pemerintah pusat. Pemkot Surabaya melebihi federalitas yang berlaku di Amerika,” kata Riant.
Menurut Riant saat ini yang harus disadari kepala daerah dan DPRD adalah keberadaannya untuk melayani dan memajukan masyarakat.
Langkah untuk melayani dan memajukan masyarakat tidak semata-mata PAD. Jika nilai PAD tidak sigifikan dibandingkan pertumbuhan ekonomi daerah akibat adanya infrastruktur digital yang ada, maka Pemda Badung dan Pemkot Surabaya harus membatalkan Perda yang sudah dibuat tersebut dengan pendekatan cost and benefit analysis.
Agar Pemkot Surabaya dan Pemda Badung tegak lurus dengan pemerintah pusat, Riant meminta mereka membaca dengan seksama UU PAD dan UU terkait barang milik pemerintah pusat atau daerah. Sehingga dapat menghapuskan biaya sewa yang tinggi dan kontrak eksklusif oleh salah satu pihak.
“Jika jalan disewakan pemda maka terjadi kejahatan publik. Sedangkan Pemda Badung ada kontrak eksklusif ada potensi menguntungkan salah satu pihak dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat," ungkap Riant. (*/jay) Editor : Administrator