"Insyaallah Pemilu tanggal 14 Februari 2024 terlaksana dengan baik," ujar Mahfud usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4).
Menurutnya, Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai jadwal karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024.
Hal ini bermula dari PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Prima untuk menunda pemilu. "Sekarang masalah hukum yang kemarin agak menjadi masalah itu sebenarnya per hari ini sudah selesai," katanya.
Ia memang tidak menampik adanya prosedur formal yang masih harus dilakukan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Mahfud menilai secara substansi sudah tidak ada jawaban lain bagi Pemilu 2024 tidak bisa diputuskan jadwal dan persyaratannya oleh pengadilan umum.
Karena itu, Mahfud meminta agar semua orang bersiap-siap menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024. Dia juga berharap agar KPU lebih bersemangat dengan keputusan yang sudah ditetapkan. "Itu sudah selesai di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya.
Mahfud MD juga mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024.
Dia menjelaskan semula PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Partai Prima, namun pada tingkat banding hari ini permohonan Partai Prima dinyatakan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan sebaliknya menerima permohonan banding dari KPU.
"Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," katanya.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, kata Mahfud, maka penyelenggara pemilu dapat fokus melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana jadwal yang telah ditentukan. "Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," ujarnya.
Meski, lanjut dia, Partai Prima masih dimungkinkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun, dia menilai putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima tidak sesuai dengan ranah kewenangannya.
"Karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," tuturnya.
Meski telah menang banding, Mahfud mengingatkan KPU untuk menjadikan polemik putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, KPU tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima usai permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/11). (jpc/ant/jay) Editor : Administrator