Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mendag Pimpin Pemusnahan Pakaian Impor Bekas 824 Bal Senilai Rp10 Miliar

Administrator • Selasa, 21 Maret 2023 | 00:28 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ditemui saat memimpin pemusnahan pakaian bekas asal impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Ho/Kementerian Perdagangan/dok.Pri)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ditemui saat memimpin pemusnahan pakaian bekas asal impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Ho/Kementerian Perdagangan/dok.Pri)
SIDOARJO - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin pemusnahan 824 bal pakaian impor bekas senilai Rp10 miliar yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pemusnahan ini dilakukan di salah satu gudang di kawasan Balongbendo, Sidoarjo, Senin (20/3).

"Impor itu yang bekas-bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya, pesawat terbang kita perlu (karena) kalau (beli) baru mahal, bekas itu (pesawat) boleh," kata Zulkifli usai pemusnahan pakaian bekas di Sidoarjo.

"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri," tambah Zulhas.

Dia mengatakan barang yang diduga dari luar negeri itu tidak hanya bekas, tapi juga masuk ke Indonesia secara ilegal. "Biar masyarakat paham, tahu juga pengamat. Kalau barang ilegal masuk ke sini, tidak boleh, harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, dan merusak UMKM dan industri kita," jelasnya.

Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. "Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ucapnya.

Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini diduga berasal dari Korea. "Ini informasinya dari Korea. Di bal-bal-nya ada tulisan Korea. Ini dari jalur laut, tidak mungkin lewat darat. Kalau darat, biayanya mahal," ujarnya.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di wilayah Jawa Timur. Pada Jumat (17/3), Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Photo
Photo
Pemusnahan pakaian bekas di salah satu gudang di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Marul)

Zulkifli mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas tersebut dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan bahwa pakaian bekas asal impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.

Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

"Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia," kata Moga.

Lebih lanjut, diperlukan sinergi seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor, karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Moga berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan," ujar Moga. (jpc/ant/jay) Editor : Administrator
#menteri perdagangan #Zulkifli Hasan #824 Bal #Senilai Rp10 Miliar #Pemusnahan Pakaian Impor Bekas