Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejagung Apresiasi Putusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Administrator • Selasa, 14 Februari 2023 | 00:09 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (DOK. JPC)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (DOK. JPC)
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana  terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2).

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober 2022.

Putusan ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan tuntutan pidana seumur hidup. “Karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU,” kata Ketut.

Di pihak lain, Polri meminta semua pihak menghargai putusan terhadap Ferdy Sambo. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menilai putusan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo telah berdasarkan pertimbangan hukum.

"Keputusan hakim PN Jakarta Selatan harus dihargai oleh semua pihak," kata Dedi di Jakarta. Dia enggan mengomentari terkait hal-hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo seperti telah mencederai institusi Polri.

Terpisah pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat putusan hukuman mati ini tentunya bukan prestasi Polri dalam penegakan hukum.

Karena, kata Bambang, meski proses penyidikan secara prosedural harus melalui kepolisian karena kewenangannya, kasus ini terbongkar karena ada desakan dari masyarakat. Di sisi lain, lanjut dia, harus ada evaluasi di internal terkait promosi jabatan maupun kepangkatan Polri lebih ketat, agar tak terulang munculnya Ferdy Sambo-Ferdy Sambo yang lain.

"Seorang jenderal Polri yang seharusnya merupakan wujud hasil proses dari sistem di Polri, ternyata juga menghasilkan jenderal berperilaku jahat yang dijatuhi hukuman terberat yakni vonis mati," kata Bambang. (jpc/ant/jay) Editor : Administrator
#pn jaksel #kejaksaan agung #Ketut Sumedana #Mabes Polri #Vonis Mati Ferdy Sambo